SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Belasan pelajar SMP diduga terlibat aktivitas minuman keras (miras) di sejumlah lokasi sekitar Gresik Kota.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 12 pelajar SMP diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan siswa kelas IX UPT SMP Negeri 1 Gresik. Dugaan aktivitas tersebut bahkan disebut telah berlangsung lebih dari sekali dan dilakukan di luar jam sekolah.
Baca juga: Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air
Video yang diduga merekam aktivitas para pelajar tersebut juga sempat beredar di media sosial dan mengundang perhatian orang tua maupun wali murid.
Kepala UPT SMP Negeri 1 Gresik, Beri Avita Prasetiya, membenarkan adanya persoalan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026). Sekolah, kata dia, langsung melakukan penelusuran serta pembinaan setelah menerima laporan.
“Peristiwanya diduga terjadi di beberapa tempat di sekitar Gresik Kota,” kata Beri.
Dari 10 siswa yang diduga terlibat, sekolah menyebut terdapat tiga siswa yang diduga menjadi pihak yang mengajak tujuh siswa lainnya. Ketiganya kemudian mendapatkan penanganan lebih tegas karena dinilai melakukan pelanggaran lebih berat.
Sekolah akhirnya mengembalikan tiga siswa tersebut kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Bahkan, dua orang tua memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain sebagai upaya memutus lingkungan pergaulan yang dinilai kurang baik.
“Dua siswa ini orang tuanya sudah legowo dan lebih memilih langsung memindahkan anaknya untuk bersekolah di sekolah lain. Hal ini dilakukan agar memutus pergaulan dengan komunitasnya di sekolah ini,” ungkap Beri.
Yang membuat persoalan ini semakin mengkhawatirkan, sekolah menemukan adanya siswa yang diduga sudah mengetahui cara mencampur minuman keras. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar kenakalan sesaat atau pelanggaran tata tertib biasa.
Bahkan, sejumlah siswa yang diduga terlibat disebut sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan sanksi skorsing sejak kelas VII.
“Pelaku sudah beberapa kali mendapatkan skorsing sejak kelas 7. Bahkan ada yang tidak malu untuk mengunggah perilakunya yang bertentangan dengan aturan sekolah ke media sosial miliknya,” ujar Beri.
Kondisi tersebut menjadi alarm keras bagi sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap masa depan anak-anak di Gresik. Sebab, ketika pelanggaran dilakukan berulang meski telah mendapatkan pembinaan, persoalannya patut dilihat lebih jauh daripada sekadar menjatuhkan sanksi.
Beri menegaskan, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan orang tua dan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik melalui Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP.
“Dengan adanya peristiwa miras dan akumulasi pelanggaran yang dilakukan siswa ini, kami terpaksa melakukan tindakan dengan mengembalikan kepada para orang tua masing-masing,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari UPT SMP Negeri 1 Gresik terkait kronologi dan langkah penanganan kasus tersebut.
“Dinas sudah mendapatkan laporan kronologis tertulis dari Kepala UPT SMP Negeri 1 Gresik. Per tanggal 19 Agustus lalu, pihak sekolah sudah menyerahkan kembali pembinaan siswa kepada orang tua masing-masing,” jelas Herawan.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa
Dinas Pendidikan, lanjutnya, masih melakukan pemantauan melalui Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP. Sebagian besar orang tua siswa disebut telah menerima keputusan dan langkah pembinaan yang dilakukan sekolah.
Namun, masih terdapat satu orang tua yang disebut belum memberikan konfirmasi kepada pihak sekolah mengenai penanganan anaknya.
Herawan menegaskan bahwa seluruh siswa yang disebut dalam persoalan tersebut masih berusia anak. Karena itu, penanganan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak membuka identitas pribadi mereka.
Meski demikian, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi. Munculnya dugaan aktivitas miras di kalangan pelajar SMP, terlebih jika dilakukan berulang dan melibatkan lingkungan pergaulan, harus menjadi bahan evaluasi serius.
Sekolah tidak boleh hanya sibuk ketika kasus sudah viral. Orang tua juga tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pendidikan karakter kepada sekolah. Sementara Dinas Pendidikan dituntut memastikan sistem pembinaan dan pengawasan benar-benar berjalan, bukan sekadar administratif di atas kertas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap pergaulan pelajar harus diperkuat bersama. Jika perilaku berisiko sudah mulai dianggap biasa di usia SMP, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata tertib sekolah, tetapi masa depan generasi muda Gresik.
Penanganan terhadap anak memang harus mengedepankan pembinaan dan perlindungan. Namun, perlindungan tersebut jangan sampai dimaknai sebagai pembiaran. Tegas dalam pembinaan, cermat dalam penanganan, dan serius mencegah agar kasus serupa tidak berulang menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Gresik. did
“Dinas sudah mendapatkan laporan kronologis tertulis dari Kepala UPT SMP Negeri 1 Gresik. Per tanggal 19 Agustus lalu, pihak sekolah sudah menyerahkan kembali pembinaan siswa kepada orang tua masing-masing,” jelas Herawan.
Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional
Dinas Pendidikan, lanjutnya, masih melakukan pemantauan melalui Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP. Sebagian besar orang tua siswa disebut telah menerima keputusan dan langkah pembinaan yang dilakukan sekolah.
Namun, masih terdapat satu orang tua yang disebut belum memberikan konfirmasi kepada pihak sekolah mengenai penanganan anaknya.
Herawan menegaskan bahwa seluruh siswa yang disebut dalam persoalan tersebut masih berusia anak. Karena itu, penanganan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak membuka identitas pribadi mereka.
Meski demikian, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi. Munculnya dugaan aktivitas miras di kalangan pelajar SMP, terlebih jika dilakukan berulang dan melibatkan lingkungan pergaulan, harus menjadi bahan evaluasi serius.
Sekolah tidak boleh hanya sibuk ketika kasus sudah viral. Orang tua juga tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pendidikan karakter kepada sekolah. Sementara Dinas Pendidikan dituntut memastikan sistem pembinaan dan pengawasan benar-benar berjalan, bukan sekadar administratif di atas kertas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap pergaulan pelajar harus diperkuat bersama. Jika perilaku berisiko sudah mulai dianggap biasa di usia SMP, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata tertib sekolah, tetapi masa depan generasi muda Gresik.
Penanganan terhadap anak memang harus mengedepankan pembinaan dan perlindungan. Namun, perlindungan tersebut jangan sampai dimaknai sebagai pembiaran. Tegas dalam pembinaan, cermat dalam penanganan, dan serius mencegah agar kasus serupa tidak berulang menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Gresik. did
Editor : Redaksi