SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan dan perlindungan anak. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran tata tertib sekolah, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar tentang pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan hingga kemampuan sistem pendidikan dalam mencegah perilaku berisiko pada anak.
Keprihatinan itu disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati.
Baca juga: Campus Tour UI, Smamsatu Gresik Dorong Siswa Berani Bidik Kampus Impian
Titik mengaku terkejut setelah memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelajar dalam aktivitas minum miras tersebut.
“Saya sangat prihatin dan kaget ketika mendapatkan informasi ini. Anak yang seharusnya belajar untuk mencapai kesuksesan di masa depan, masa kecilnya ternodai dengan perbuatan yang tidak baik,” tulis dr. Titik kepada awak media, Sabtu (23/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman kepada siswa. Justru harus dicari penyebab mengapa anak sampai terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.
Sebab, menghukum anak tanpa membongkar akar persoalan hanya berpotensi membuat masalah serupa berulang.
“Harus dicari penyebabnya kenapa anak-anak sampai melakukan hal tersebut. Apakah anak tersebut merupakan korban pengasuhan atau korban salah pergaulan,” ujarnya.
Pernyataan Dinas KBPPPA tersebut menjadi penting di tengah kecenderungan masyarakat yang sering kali langsung menunjuk anak sebagai pihak yang bersalah ketika terjadi kasus kenakalan remaja.
Padahal, seorang anak tumbuh dalam lingkungan yang dibentuk oleh keluarga, sekolah dan masyarakat.
Karena itu, ketika pelajar SMP sudah mengenal bahkan diduga mengonsumsi miras secara berkelompok, pertanyaan yang semestinya muncul bukan hanya “mengapa anak melakukan itu?”, tetapi juga “siapa yang membiarkan anak sampai bisa melakukan itu?”
Di sinilah pentingnya evaluasi bersama.
Pengawasan orang tua perlu diperkuat. Sekolah harus memastikan sistem perlindungan anak benar-benar berjalan. Sementara lingkungan sekitar juga tidak boleh menutup mata terhadap peredaran atau akses anak terhadap minuman keras.
Dinas KBPPPA Gresik memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pendampingan terhadap anak-anak yang terlibat.
Pendampingan juga akan diarahkan kepada orang tua. Sebab, keluarga menjadi salah satu benteng pertama dalam membentuk karakter sekaligus mengawasi pergaulan anak.
“Akan kami tindak lanjuti agar anak tersebut bisa kita dampingi ke jalan yang benar. Orang tua juga perlu dilakukan pendampingan,” tegas Titik.
Di sisi lain, Titik mengapresiasi langkah sekolah dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, sekolah yang bersangkutan telah memiliki sistem Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Keberadaan sistem tersebut diharapkan bukan sekadar label administratif, tetapi benar-benar menjadi mekanisme perlindungan ketika muncul persoalan yang menyangkut perilaku anak maupun kekerasan.
Baca juga: Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik
“Kami apresiasi yang sudah dilakukan sekolah itu. Sekolah tersebut sudah mempunyai sistem Satuan Pendidikan Ramah Anak, sehingga ketika ada hal-hal terkait kekerasan atau perbuatan salah, sudah ada sistem yang berjalan,” jelasnya.
Namun demikian, pendekatan ramah anak tidak boleh diterjemahkan sebagai pembiaran.
Anak tetap harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pembinaan dan perlindungan harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan.
“Anak-anak harus diajari konsekuensi dari perbuatannya,” tegas Titik.
Dengan demikian, anak tidak hanya diberi hukuman, tetapi juga diajak memahami kesalahan, memperbaiki perilaku dan kembali membangun masa depannya.
Pindah Sekolah Bukan Berarti Masalah Selesai
Sebelumnya, pihak sekolah menyebut terdapat orang tua siswa yang memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain. Keputusan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus pengaruh lingkungan pergaulan yang dianggap berisiko.
Dinas KBPPPA Gresik menyatakan siap membantu memastikan anak tetap memperoleh hak pendidikan.
Titik bahkan memastikan pihaknya siap membantu apabila anak tersebut harus melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Kami akan pastikan jika pindah ke sekolah lain akan kami bantu carikan. Nanti secara teknis Bu Ratna Kepala UPT PPA Gresik dan tim sudah berpengalaman dalam hal tersebut,” tandasnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak tidak boleh selesai hanya dengan mengeluarkannya dari satu lingkungan.
Sebab, memindahkan anak tanpa membenahi akar persoalan bukanlah jaminan bahwa perilaku yang sama tidak akan kembali terjadi.
Baca juga: Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air
Pendampingan psikososial, pengawasan keluarga, pembinaan sekolah serta kontrol terhadap lingkungan pergaulan harus berjalan bersama.
Dugaan pesta miras yang menyeret pelajar SMP ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Gresik.
Terlebih peristiwa tersebut muncul di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di saat masyarakat menggelorakan semangat membangun generasi penerus bangsa, muncul fakta yang justru menunjukkan sebagian anak berhadapan dengan persoalan pergaulan yang berpotensi merusak masa depan mereka.
Karena itu, persoalan ini jangan dipandang sebagai sekadar “kenakalan anak sekolah”.
Jika akses anak terhadap miras mudah, jika lingkungan pergaulan berisiko tidak terdeteksi, dan jika pengawasan terhadap anak lemah, maka persoalannya sudah jauh lebih besar daripada pelanggaran tata tertib sekolah.
Anak memang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi orang dewasa juga harus bertanggung jawab atas lingkungan yang membentuk mereka.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar hukuman, melainkan keberanian semua pihak untuk mencari akar persoalan dan memastikan kasus serupa tidak kembali terulang. did
Editor : Redaksi