Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..
Judul ini saya rangkum dari fakta dan alat bukti. Bukan asumsi , apalagi opini.
Baca juga: Kacab Bank Artha Graha Buat Akte Cassie Tanpa Dasar Hukum
Saya dibikin susah oleh bank ini. Semoga publik mau belajar dari pengalaman saya. Hati hati cari pinjaman ke bank swasta. Status Tbk atau perusahaan terbuka tidak menjamin melayani debitur dengan prudent.
Anak saya ajukan kredit ke PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk cabang Surabaya Karet, karena di rekomendasi oleh Ko Harjono Winarta alias Miming. Tanpa rekomendasi, pasti saya akan memilih bank himbara.
Saya kini jadi saksi untuk kepentingan umum. Testimoni saya
Bahwa perbuatan PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk cq Pimpinan Cabang Surabaya, cenderung “SAKAREPE DEWE”. Dalam bahasa hukum dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan diduga kuat sebagai Tindak Pidana.
Fakta, PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk cq Pimpinan Cabang Surabaya, secara sepihak dan tanpa sepengetahuan saya telah membuat Akta Gadai Saham No.061/2018. Hingga kini, bank yang berkantor di Jl. Karet Surabaya, tidak pernah memberikan salinan Perjanjian Kredit No.049/2018 kepada saya.
Padahal itu kewajiban bank berdasarkan POJK No.1/ POJK.07/2013 Pasal 24. Akal sehat saya tak habis mengerti ada bank swasta tega menyimpan Akta Gadai tersebut selama 8 tahun tanpa pemberitahuan apapun. Ajaran apa? Apa ini yang dinamakan bank sakarepe dewe? Walahualam
Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..
Menurut Wikitonary bahasa Indonesia, arti dari kata sakarepe dewe adalah semaunya sendiri atau berbuat sesuka hati tanpa memedulikan aturan atau orang lain.
Sakarepe dewe dalam bahasa Jawa adalah sekehendak hati sendiri, semaunya sendiri, atau sesuka hatinya.
Ungkapan ini biasanya digunakan untuk menggambarkan perilaku seseorang yang bertindak atau berbuat sesuatu tanpa memperdulikan aturan, nasihat, atau perasaan orang lain.
Contoh Penggunaan
“Bocah iku yen dikandhani malah sakarepe dewe.” (Anak itu kalau diberi tahu malah semaunya sendiri.) Ada contoh orang yang memarkir kendaraan sembarangan sering disebut bertindak sakarepe dewe.
Miskonsepsi ini sering muncul dalam bahasa Suroboyoan juga. Orang beranggapan bahwa orang karepe dhewe atau seenaknya sendiri, adalah bentuk individualisme. Padahal karepe dhewe itu lebih radikal dari individualisme. Karepe dhewe itu egosentrisme. Masya Allah.
Meski ini bank pusat duit, demi kebenaran dan keadilan saya tetap akan laporkan pidana dan gugat ke Pengadilan.
Pikiran waras saya dengan kata “SAKAREPE DEWE”, petugas kepolisian negara berintegritas bisa langsung paham bobot kezalimannya bank ini.
Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,...
Ada tiga kejadiaan pahit yang saya alami bersama anak dengan bank berlogo “AG” ini.
Baca juga: Notaris Ali Wahyudi, SH, Diduga Lalai Periksa Surat Perjanjian Kredit yang Dibuat PT Bank Artha
Pertama ajuan Restrukturisasi saat covid. Bank hanya memberi relaksasi. Penolakan ini yang membuat cicilan saya makin nyandet.
Tujuan utama saya ajukan restrukturisasi untuk memperbaiki, menyehatkan, dan memaksimalkan kinerja usaha saya agar kembali efisien dan berkelanjutan.Kedua, bank AG tak memberi salinan perjanjian kredit. Anak saya sudah minta beberapa kali hingga ke staf Tacik Silvy Hutomo, dijanji janjikan.
Akhirnya saya minta ke notaris protokol Maria Tjandra,SH, karena notaris Wahyudi Suyanto, si pembuat Akte sudah pensiun. Untuk dapat salinan, saya harus wira wiri, cuapeknya pol. Dan dipungut biaya yang cukup besar.
Info dari INI, umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per akta.
Tujuan utama saya sebagao debitur meminta salinan perjanjian kredit adalah untuk mengetahui secara pasti hak dan kewajiban hukum anak say selama masa pinjaman.
Penderitaan ketiga, saya “dijebak” dengan Gadai. Akte ini disimpan selama delapan tahun oleh bank. Sehingga saya kaget saat dipanggil penyidik nipu Mr. Miming, dengan Akte Gadai Saham misterius.
Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..
Saya analisis dengan teman advokat dan dosen, perbuatan Kacab Bank AG tacik Silvy Hutomo tersebut, memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, Penipuan Pasal 378 KUHP, Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP, dan melanggar Prinsip Kehati-hatian serta Itikad Baik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 dan Pasal 55 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.” Banyak juga rincian pelanggarannya.
Perbuatan Melawan Hukum ini payung untuk proses hukum Bank AG + Notaris + Erick yang cenderung “sakar epe dewe”. Di Mata OJK, “PMH” ini, Bank bisa dinyatakan melanggar Prinsip Kehati-hatian. Bisa kena sanksi administratif.
Baca juga: Notaris Ali Wahyudi, SH, Ngaku Telah Terima Surat Perjanjian Kredit, Masih Nekad Buat Akte Cassie
PMH ini diduga ada niat jahatnya, saya temukan ada unsur Pidana 372, 378, 263 KUHP. Sebagai are Suroboyo, saya prihatin dengan kelakuan Bank AG ini.
Artinya: Bank AG Gawe dewe aturan, putusno dewe, simpen dewe, gawe masalahno wong liyo dewe*
Perbuatan Bank AG tanpa permisi, tanpa ngomong, tanpa ngertike. Padahal Bank AG sudah nikmati cicilan anak saya sebesar Rp 350 juta. Ini uang bukan sedikit.
TAFSIR “SAKAREPE DEWE” VERSI HUKUM, Bank AG, tak pernah kirim salinan Perjanjian Kredit.
Bank AG, melanggar POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 24* aturannya, Bank wajib memberikan salinan perjanjian ke nasabah. Ini hak dasar Bapak.
Makna hukum, Bank AG, simpen Akte Gadai 8 Tahun, dalam hukum disebut *Itikad Tidak Baik atau Bad Faith. Dan dalam KUHP disebut *Penggelapan laggar Pasal 372 yaitu nyimpen barang orang tanpa izin.
Rentetan “Sakarepe Dewe” tak bisa ditutupi Niat Jahat Kacab Bank AG, Tacik Silvy Hutomo.
Masih dalam hukum, perbuatan Tacik Silvy Hutomo, masuk katagori Penyalahgunaan Keadaan yang dalam bahasa Belandanya disebut Misbruik van Omstandigheden maka itu KUHP menyebur *Penipuan Pasal 378 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan fakta fakta tersebut jelas perbuatan Kacab BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk Cabang Surabaya dalam bahasa jawa merupakan perbuatan “S AKAREPE DEWE” dan secara hukum dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan diduga kuat sebagai Tindak Pidana. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi