SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hingga hari Minggu (30/11) saya telah membawa surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018 yang dibuat Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya, untuk mengikat perjanjian kredit dengan saya Rp 1,7 miliar atas aset gedung saya senilai Rp 10,5 miliar.
Surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018 ini oleh Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, dibuatkan ke notaris Wahyudi Suyanto, SH.
Saya minta penjelasan ke tiga notaris terkait isi Surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018?.
Mereka katakan, isi perjanjian kredit umumnya meliputi identitas para pihak (kreditur dan debitur), rincian pinjaman seperti jumlah dan suku bunga, kewajiban dan hak kedua belah pihak, jadwal dan aturan pembayaran, durasi perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Makna penyelesaian sengketa yaitu jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Dan cara menyelesaikan kredit bermasalah meliputi negosiasi dengan kreditur untuk restrukturisasi atau pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan peminjam, serta mengadopsi strategi untuk membayar kewajiban secara bertahap sesuai perjanjian dengan kreditur.
Sehubungan dengan permasalahan jumlah tagihan maupun pemindahan/pengalihan hak piutang, saya dapat memohon konfirmasi ke Unit Kerja di Bank yang menerima pengalihan piutang.
Tapi saya dipingpong ke Winarta. Sehingga masalah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Ini terkait pemindahan/pengalihan hak piutang.
Kini dengan bukti yang cukup soal pengalihan hak piutang yang dalam Surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018 tidak ada klausal pengalihan hak piutang ke cassie, ini menimbulkan kerugian bagi saya.
Maka saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya dan Winarta.
***
Terkait kebenaran dan kepastian hukum soal pengalihan utang dari gadai oleh notaris dibuatkan Akte Cassie, buat saya sebagai debitur, itu menyangkut reputasi seorang notaris.
Apakah notaris Ali Wahyudi,SH, saat itu sengaja atau lalai? Ini menunggu saya melapor ke polisi.
Perjanjian kredit saya jelas pengalihan hak ke gadai.
Bisa diduga kreditur melanggar perjanjian dibantu notaris. Praktik semacam ini menyerupai persekongkolan yang diatur dalam Pasal 55
Menurut KBBI, sekongkol berarti orang yang turut serta berkomplot melakukan kejahatan (kecurangan dan sebagainya). Sedangkan bersekongkol artinya berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan; bersekutu dengan maksud jahat.
Adapun jika yang Anda maksud dengan “bersekongkol” ini adalah sebagaimana disebutkan dalam KBBI, yaitu “turut serta” melakukan kejahatan, ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 55 KUHP atau Pasal 20 UU 1/2023.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger).
Menggunakan asas praduga tak bersalah, bisa jadi notaris Ali Wahyudi, SH, saat itu diduga lalai dalam memeriksa dokumen atau mengidentifikasi para pihak, yang mengakibatkan kerugian bagi saya. Bisa juga notaris Ali Wahyudi, SH tidak bersikap netral dan adil dalam membuat akta, melainkan memihak salah satu pihak yang berkepentingan.
Narasumber saya yang juga notaris, bilang notaris yang terbukti tidak taat hukum dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. ([email protected], bersambung)
Editor : Redaksi