Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (29)

Notaris Ali Wahyudi, SH, Ngaku Telah Terima Surat Perjanjian Kredit, Masih Nekad Buat Akte Cassie

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kata teman wartawan dan teman yang kini jadi dosen di Fakultas Hukum Unair, saya ini beruntung. Apa? Bisa mengorek keterangan notaris Ali Wahyudi SH, tanpa tekanan. Notaris Ali Wahyudi SH, yang membuat akte cassie yang kini dipegang Winarta, mengaku blak blakan proses pembuatannya.

Pengakuan tanpa tekanan adalah pengakuan yang diberikan secara sukarela dan bebas dari paksaan, ancaman, atau bentuk tekanan apa pun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka atau saksi diberikan tanpa tekanan.

 

***

 

Pembicaraan saya dengan Notaris Ali Wahyudi, SH, terkait Akte Cassie, telah saya transkrip. Ini teknik saya Klarifikasi saat melakukan investigasi reporting sebagai korban kejahatan.

Saya masuk di ruangan kantor Notaris Ali Wahyudi di Jl. Bratang Gede 49-A Surabaya, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 12:00 s/d 13:30 WIB.

Tujuan saya untuk klarifikasi munculnya akta cassie Nomor 07 dan 08 yang ditulis dalam pemberitahuan cassie oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk . Saya bilang saat saya menerima surat pemberitahuan tanggal 21 februari 2025 yang tanggal pembuatan akta cessie sama yaitu pada tanggal yang sama 21 Februari 2025, ini sebuah misteri luar biasa.

Notaris Ali Wahyudi, saya puji telah memberi layanan  ke PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, cabang Surabaya, super kilat.

Saat itu saya ingin meminta Salinan akta cessie.

Notaris Ali Wahyudi menjawab: Yah sebetulnya saya mau beri Salinan, karena Anda juga yang berada Dalam akta tersebut. Tetapi karena Anda Sudah melakukan gugatan di pengadilan, saya tidak bisa berikan. Biar saja berproses di pengadilan. Saya akan ke pengadilan.

Saya bacakan, berapa nilai yang di cassiekan. Totalnya yang dicessiekan dari bank Artha Graha ke pak wen, Rp 2,1 Miliar.

Saya kembali bertanya, kok bisa dalam sehari akta bisa selesai dari notaris yang dibuat, dan bank bisa mendapatkannya.

Notaris Ali Wahyudi: Yah Kalau kondisi sepi kayak gini, dan saya gak ada kerjaan. Bisa saya buat pagi dan Siang bisa selesai, mas. Siang itu saya diminta ke bank, karena saat itu bu Selvy minta saya suruh ke bank, cepat cepat. Tetapi saat itu yang tandatangan David. Penggantinya bu Selvy. Pak Wen baru tanda tangan menyusul. Kalo gak salah dua hari setelahnya. Semuanya Sudah disiapkan sama bank.

Tapi kalau soal surat pemberitahuan dari bank sama dengan akta, yah mungkin sama bank sudah direncanakan sebelumnya. Malah bank nguber-uber saya untuk ngerjakan cepet. Minta dua hari selesai. Cuma saya gak mau kalau saya gak dapat bahannya.

Tetapi saya harus minta lengkap. Kalau tidak, saya gak mau buat. Karena harus tau detail.

Itu kalau gak salah, bank sudah minta saya awal Februari 2025. Tapi data-data lengkap baru diserahkan pertengahan Februari 2025.

Apa sampean juga dikasih surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018 antara PT bank Artha Graha (Tbk) dengan saya?

Notaris Ali Wahyudi, dengan tangkasnya menjawab, : oh ya. Kalau tidak lengkap dokumennya, saya gak mau buat akte Cassie yang diminta. Pak Wahyudi Suyanto (notaris yang surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018) juga hubungi saya!

Kalau sampean dikasih surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018, yang tak ada aturan pengalihan tunggakan kredit ke Cassie, sampean tetap buat. Ini namanya notaris nekad!

Kalau gak salah, 1-2 hari sebelum tanggal pembuatan cessie itu mas. (Saya tebak, dia mulai bingung. Saat itu saya amati, dia menyeka dahi).

 

***

 

Kata seorang notaris Surabaya, untuk membuat akta cessie, seseorang perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, karena menyusun akta cessie harus berisi detail piutang. dan para pihak, menandatanganinya di hadapan notaris, serta memberitahukan kepada debitur. Nah, ini yang saya temukan Notaris Ali Wahyudi, tidak menjalankan. Saya sebagai debitur tidak diberi tahu  objek piutang saya saat itu.

Saat surat perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris saya tak tahu identitas para pihak (kreditur lama/cedent, kreditur baru/cessionaris, dan debitur/cessus), detail piutang yang dialihkan (jumlah, tanggal jatuh tempo), serta hak-hak yang menyertainya

Penandatanganan perjanjian: Cedent dan cessionaris menandatangani akta di hadapan notaris.

Pemberitahuan pengalihan piutang harus disampaikan kepada debitur sertakan salinan akta cessie. Saya tak diberitahu sebelum akte cassie dibuat, sehingga saya tidak simpan salinan akta untuk arsip.

Dan akta notaris yang dibuat tanpa dasar hukum akan dianggap cacat hukum, bisa dibatalkan atau batal demi hukum, serta kehilangan kekuatan pembuktiannya sebagai akta otentik.

Saya heran, ada apa katanya sudah diberi  surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018, masih nekad membuat akte cassie. Padahal dalam surat perjanjian kredit No 57 tahun 2018, tidak ada pengalihan melalui cassie, tapi gadai.

Kata teman notaris, akta notaris yang dibuat tanpa memenuhi syarat materiil dan/atau formil akan cacat hukum dan dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.

Ini terkait UU No. 30 Tahun 2004 yang mengatur tentang kewenangan notaris untuk membuat akta otentik.

Notaris Ali Wahyudi: sampean Apa belum pernah dikasih tau sama bank akta cessie ini? Berapa nilai total piutangnya? Dan berapa yang dialihkan ke pak Wen?. Kok sejak Feb-Oktober 2025, ada misteri?

Saya jawab: bank tak pernah melakukan kewajibannya sebelum akte cassie dibuat, bahkan untuk memberi rinciannya bank tidak pernah memberikan informasi ke saya. Malah anehnya, bank saling lempar ke pak Winarta.

-Notaris Ali Wahyudi: Harusnya dijelaskan yah. Karena itu kewajiban bank, mas.

Tapi saya dengar, Anda sudah dapat kompensasi dari Pak Wen, 500 juta? Diserahkan ke Ibu dan Kakak Anda? (Sembari menunjukkan percakapan Pak Wen via WhatsApp dan menunjukkan pertemuan saya dengan Winarta di Excelso Kafe HR Muhammad).

-Saya pun langsung membantah dan menegaskan keluarga saya menolak dan tidak pernah menerima kompensasi Rp 500 juta. Bagi saya sekeluarga, kompensasi Rp 500 juta penghinaan. Saya malah tegaskan gedung saya jual sendiri untuk lunasi sisa tunggakan piutang. Biar bank yang selesaikan dengan Winarta, sebab saya tak tahu menahu dengan cassie ini, sehingga saya hingga sekarang tidak mengakui cassie ke Winarta.

-Notaris Ali Wahyudi: Wah kalo gitu saya dibohongi pak Wen. Yah begitu pak Wen. Dulu pak Wen malah lebih keras sama orang-orang mas.

Hasil klarifikasi itu saya duga ada pelanggaran kode etik, sehingga saya adukan ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPWN) Jawa Timur. ([email protected])

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…