SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak sesuai dengan label pada kemasan. Fortifikasi adalah proses menambahkan vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu ke dalam makanan untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan tes kandungan gizi terhadap 12 dari 40 merek beras fortifikasi atau mewakili lebih dari 10% sampel beras fortifikasi yang yang memiliki izin edar di Indonesia.
“Terkait beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar,” kata Moga saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Menurutnya dari seluruh sampel yang di uji, seluruhnya memenuhi ketentuan minimal 10�ri Acuan Label Gizi (ALG) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023.
Namun dari 12 merek yang di uji, 3 di antaranya atau 25% sampel, menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi yang terkandung dalam beras dengan label merek.
“Kesesuaian terhadap klaim industri pada label kemasan, 9 dari 12 merek atau 75% sesuai dengan klaim yang dicantumkan. Sedangkan 3 merek atau 25% menunjukkan kandungan zat gizi hasil uji lebih rendah daripada nilai yang diklaim,” jelasnya.
Atas dasar inilah, Kemendag telah memerintahkan produsen dari 3 merek beras fortifikasi yang memiliki kandungan gizi tidak sesuai klaim dalam label untuk segera menarik produk mereka dari pasar.
Ketiga merek ini diminta untuk memenuhi kandungan gizi dalam beras fortifikasi yang dijual sesuai dengan klaim dalam label. Jika beras fortifikasi yang dijual masih belum memenuhi standar gizi sesuai klaim, Moga menegaskan produsen terancam dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang ada.
“Kita minta mereka tarik Dan menyesuaikan Sesuai dengan klaim mereka. Kita sudah buat surat sama mereka. (Kalau masih beredar beras fortifikasi di bawah label?) kan ada sanksi pidananya,” tegas Moga.
Sebelumnya pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium Pemeriksaan difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral, mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan. ec/he
Editor : Redaksi