Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (36)

Kacab Bank Artha Graha Buat Akte Cassie Tanpa Dasar Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasil penelusuran investigasi reporting saya, ternyata ada peristiwa mengejutkan.  Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, perintahkan notaris Ali Wahyudi SH,  untuk membuat Akte Cassie, Tanpa Dasar Hukum. Luar biasa permainannya. Ini mengingatkan lagu berjudul "Ketahuan"

yang dipopulerkan Matta , pada tahun 2007.

Syairnya, "Dari awal aku tak pernah, Percaya kata-katamu, Karena ku hanya melihat

Semua dari parasmu… Terakhir kau bilang padaku… Kau takkan pernah selingkuh…Tetapi ternyata dirimu…Bermain di belakangku… Saat ku melihatmu

Kau sedang mesraan… Dengan seorang yang kukenal

Wo, oh, kamu ketahuan pacaran lagi… Dengan dirinya, teman baikku

Wo, oh, kamu ketahuan pacaran lagi… Dengan dirinya, teman baikku.."

Peristiwa yang diperbuat Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, ini juga menyadarkan saya tentang pepatah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Pepatah ini  untuk menggambarkan suatu kejahatan atau sesuatu yang ditutup-tutupi mungkin selamanya ditutupi. Suatu saat, akan terungkap juga. Nah. Fakta akte cassie bodong ini telah terungkap melalui penelusuran hasil investigasi reporting. Ini ada campur tangan Tuhan, diluar kuasa manusia.

 

***

 

Saya sekarang telah memiliki surat perjanjian kredit No 57 yang dibuat di depan notaris Wayudi Suyanto SH, notaris di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 2018.

Dalam Akte itu tidak ada kesepakatan bila saya menunggak kredit, piutang saya dialihkan ke cassie.

Saya sadar bagi kreditur dan debitur tujuan  dibuat kesepakatan Perjanjian kredit adalah untuk kesepakatan antara dua pihak yang terdiri dari pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman.

Mengingat surat perjanjian kredit  (credit/loan agreement) yang berlaku di Indonesia, diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Perjanjian juga dapat dikatakan sebuah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Selanjutnya dalam Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa, “semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pasal di atas memperbolehkan masyarakat membuat perjanjian berupa atau berisi apa saja (tentang apa saja) dan perjanjian itu mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang.

Jelas surat perjanjian kredit No 57 yang dibuat di depan notaris Wayudi Suyanto SH, notaris di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 2018 merupakan suatu undang-undang.

Itu dasar hukum perjanjian kredit yang mengikat bank dan saya. Dasar hukum itu berawal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Buku III tentang Perikatan, terutama Pasal 1754 s/d 1769 tentang Pinjam-Meminjam) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 1 angka 11 & 12).

UU ini  mengatur arti dan makna kredit beserta kewajiban bank untuk membuatnya secara tertulis. Disamping asas kebebasan berkontrak di KUHPerdata (Pasal 1320, 1338).

Bahkan pada Pasal 8 ayat (2) UU Perbankan menyatakan bahwa pemberian kredit dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit.

Ternyata dalam kasus saya menghadapi  PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, Kacabnya tidak memberi informasi yang jelas mengenai prosedur pengalihan piutang saya yang disepakati gadai dialihkan ke cassie. Berdasarkan surat perjanjian kredit No 57 yang dibuat di depan notaris Wayudi Suyanto SH, notaris di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 2018, diduga ada pelanggaran hukum yang disengaja oleh Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya dan merugikan saya. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…