SURABAYAPAGI.com – Kejagung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.
EMPAT perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Baca juga: Febrie Adriansyah, Terlihat Santai
Kejagung juga menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Dalam empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar serta kasus korupsi PT Asabri.
Perkara yang membelit mantan Jampidsus tersebut bukan perkara ringan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU menyusul temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejagung. Febrie diperiksa sebagai saksi tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)..
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, kliennya akan diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Febri Diansyah melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/9).
Adapun surat panggilan itu menyertakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/ Fd.2/07/2026.
Serta nomor: S.Tap/02/ VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT. SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tutur Febri.
Terdapat Anomali Hukum
Penanganan perkaranya sempat ditangani pihak kepolisian sebelum dilimpahkan dan kini proses penyidikannya ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Pihak kuasa hukum Febrie menilai terdapat anomali hukum karena pemanggilan pemeriksaan tersangka dari Kejagung tersebut secara eksplisit didasarkan pada surat penetapan tersangka dari instansi lain (Polda Metro Jaya/ Polri) serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun kasus ini awalnya diusut oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pihak Febrie merasa mekanisme pemanggilan bermodal status tersangka dari lembaga lain merupakan hal yang tidak biasa dalam hukum acara
Baca juga: Mantan Jampidsus Main Dengan Sejumlah Bank Lakukan TPPU
Menurutnya, surat pemanggilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut yakni Surat Nomor: S.Tap/02/VII/ RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah.
Kejagung Belum Beberkan Detail
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU. Namun, hingga kini pihak Kejagung belum membeberkan secara detail materi yang didalami dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Kali ini, mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026), Febrie tiba dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Mantan Jampidsus itu dikawal ketat petugas saat memasuki gedung utama Kejagung.
Selama Jalankan Tugas Sebagai jaksa
Baca juga: Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Namun, perkara TPPU bukan satu-satunya persoalan hukum yang kini membayangi mantan orang kuat di Jampidsus tersebut.
Febrie disebut juga terseret dalam sedikitnya tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.
Ketiga, penyidikan melalui surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.
Dengan sederet perkara yang kini membelitnya, pemeriksaan kembali terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian serius. Mantan pejabat yang sebelumnya berada di garis depan penanganan perkara-perkara korupsi besar itu kini justru harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung kini dituntut membuka secara terang asal-usul aset fantastis, dugaan aliran dana, serta peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Publik pun menunggu: sejauh mana penyidikan akan membongkar dugaan praktik TPPU yang menyeret mantan petinggi penegak hukum itu. erc, jk, dna
Editor : Redaksi