SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang peradilan pimpinan redaksi surabaya pagi di mulai, hari senin (08/09/2026) di gedung cakra dengan di pimpin oleh hakim ketu Ega Shaktiana, S,H,M,H. dengan di dampingi hakim anggota Sih Yuliarti, S,H.
Pimpinan surabaya pagi di dampingi Kuasa hukumnya Muhammad Faisal SH MH .
Baca juga: JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Raditya
Bahwa terdakwa RADITYA MOHAMMER KHADAFFI bersama dengan saksi Dr. H. ISTIAWAN WITJAKSONO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada tanggal 09 Januari 2020, bertempat di Hotel Wyndham, lakukan perjanjian jual beli saham. Jaksa tidak membuka no akte jual beli saham.
Baca juga: ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR
Dan campur adukan dengan perjanjian kredit. Ini surat dakwaan misterius. “Jaksa gunakan Akte Hantu. Saya buktikan by data, fakta dan surat dari notaris,” kata Tatang Istiawan, saat dihubungi Senin Sore (8/9)
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Pimred Harian Surabaya pagi Raditya Mohammer Khadaffi, Muhammad Faisal SH MH, seharusnya kasus ini adalah kasus perdata.
Baca juga: PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA
“ Bahwa perkara ini adalah perkara perdata. Karena perkara ini bersumber dari hubungan hukum antara Terdakwa dan PT Bank AG yg merupakan hubungan debitur dan kreditur yg bersumber pada akta perjanjian kredit no 057 (sebuah instrumen hukum perdata). Bila Terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit, perbuatan tersebut adalah Wanprestasi (cidera Janji) yg seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata bukan hukum Pidana”, tandas Muhammad Faisal SH MH. , zaf.
Editor : Redaksi