JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Raditya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA: Terdakwa Raditya M Khadaffi yang telah kumpulkan alat bukti, mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum, menilai JPU panik dan binggung tanggapi eksepsinya. 
Demikian disampaikan Pemred Surabaya Pagi Raditya M Khadaffi , usai pembacaan Replik, di PN Surabaya, Selasa (22/9) 
" Ini JPU binggung, Wong bukti utama akta Akte 061/2018 yang bersumber dari 049/2018, kok dijawab "nanti di pokok perkara". JPU tampaknya mau bikin gelaran peradilan sesat. Saya makin yakin ada rekayasa kasus, " kata Raditya.
Ia ingatkan Alat bukti utama yang digunakan JPU dengan analogi akte 049, sebagai hulu-nya hantu batal demi hukum, mau ingin lanjut. Logika hukumnya, bagaimana mau lanjut sidang? Kan gedungnya tidak ada pondasinya. Ini JPU ingin buat Peradilan Sesat di PN Surabaya, tegas Raditya lagi. 
Raditya sebagai anak bangsa, merasa hadapi kasus Erick Wowor, di jalan yang benar dan tidak rekayasa. Apalagi ia punya catatan kejadian pengakuan penyidik Brigadir ALI yang ditulis di halaman 6 replik JPU. "Saya orang jawa, pesan ke Pak JPU, becik ketitik, olo ketoro. Saran agamis dan hukum, hentikan penuntutan ini. Allah mboten sare! Ingat karma buat orang yang zalimi saya," Raditya, menambahkan dengan mata berkaca kaca.
*Saya berdoa, semoga Majelis Hakim diberi kejernihan hati melihat kebenaran," katanya sambil menengadahkan kedua tangannya.

Replik Jaksa
Sidang terhadap Pemred harian Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin 
Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H.
dan Hakim Anggota Sih Yuliarti, S.H.
JPU atas Eksepsi Terdakwa digelar pada Selasa (22/9'2026), diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.H.
Dalam tanggapannya
Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi. Jaksa menilai keberatan terdakwa tidak beralasan hukum dan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan.
Dalam tanggapannya, jaksa membantah sejumlah dalil terdakwa yang mempersoalkan objek dakwaan, waktu dan tempat kejadian, hingga tudingan surat dakwaan kabur.

JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-4780/M.5/DEU.05/2026 tanggal 14 Agustus 2026 telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan pidana, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang didakwakan.
Menurut jaksa, uraian tersebut telah disusun secara jelas dan terperinci sehingga terdakwa dapat memahami perbuatan yang didakwakan dan menyiapkan pembelaan.
Jaksa juga membantah dalil terdakwa mengenai adanya persoalan dalam proses pemeriksaan perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Penuntut Umum menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, JPU menegaskan tidak pernah mengulang dakwaan yang sama sebagaimana didalilkan dalam eksepsi terdakwa.
Jaksa Damang Anubowo mengatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan terhadap seluruh poin yang diajukan dalam eksepsi terdakwa.
“Pada prinsipnya kami sudah menjawab seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi. Kami berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan dan kami meminta eksepsi terdakwa ditolak,” kata Damang usai persidangan.
Damang menambahkan, substansi mengenai pembuktian perkara akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya. Karena itu, pihaknya meminta proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi seluruhnya.
Jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan tetap sah dan berlaku serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa dalam eksepsinya antara lain menyangkut dugaan kesalahan objek dakwaan, tempus delicti atau waktu kejadian, locus delicti atau tempat kejadian, serta tudingan dakwaan tidak jelas dan tidak cermat.
JPU menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan hukum dan tidak menggugurkan keabsahan surat dakwaan. (Hik)

Berita Terbaru

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses…

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna membantu keluarga penderita kusta usai menjalani pengobatan sebagai bagian dari pendampingan, Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di…

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung. Mercedes-AMG hanya dibuat sebanyak 30 unit di seluruh dunia. Namun sebelum debut dunianya pada…