Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

surabayapagi.com
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. SP/SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga kenyamanan aktivitas kuliner sekaligus ketertiban ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata ulang kawasan kuliner yang ada di Jalan Karang Menjangan dengan menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL), kantong parkir, hingga area pedestrian. 

"Masukan warga terkait pengaturan parkir turut menjadi perhatian, mengingat kendaraan yang terparkir di depan lapak pedagang perlu ditata agar arus lalu lintas dan akses pejalan kaki tetap lancar," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (10/09/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pasalnya, Karang Menjangan merupakan kawasan kuliner malam yang sudah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Surabaya. Sehingga, penataan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan aktivitas PKL, melainkan membuat kawasan tersebut lebih tertib, bersih, dan nyaman. 

Menurutnya, konsep penataan Karang Menjangan akan disesuaikan dengan karakter kawasan karena berbeda dengan kawasan kuliner Kedungdoro yang memiliki pola parkir di seberang jalan. Sehingga, pihaknya meminta penataan dilakukan secara berurutan, mulai dari lapak pedagang hingga lokasi parkir. 

Baca juga: Perkuat Konektivitas Antarkawasan, Pemkot Surabaya Kebut Pembangunan Jalan Wiyung-Menganti

Sehingga, aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi kendaraan tidak lagi berhenti secara acak di depan lapak. Pasalnya, selama ini, kendaraan roda dua banyak diparkir tepat di depan lapak PKL sehingga membuat kawasan terlihat tidak rapi.

"PKL-PKL ditata terlebih dahulu, kemudian area parkirnya. Parkirnya jangan sampai tidak tertata dan menyebabkan kemacetan. Ini menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota Surabaya terkait carut-marutnya penataan parkir di Jalan Karang Menjangan. Setelah PKL, di depannya dibuat parkir roda dua. Itu sangat kurang rapi dan tidak elok dilihat,” kata Trio.

Baca juga: Atasi Macet dan Amankan Lahan Warga, Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026

Penataan juga memperhatikan fungsi pedestrian sehingga tetap dapat digunakan masyarakat. Dengan demikian, geliat kuliner malam tetap berjalan tanpa mengganggu akses pejalan kaki maupun kelancaran aktivitas di kawasan tersebut. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru