LEGAL OPINION SINGKAT

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

surabayapagi.com

Disusun :

Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM

Baca juga: ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADVOKAT PERADI

NIA: 02.13499

A. PENDAHULUAN

Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada 3 akta: Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020. Namun dari analisis substansial, terdapat 2 akta yang secara formil dan materiil mengandung cacat fatal sehingga tidak layak dijadikan dasar penahanan dan penuntutan. Kedua akta tersebut kami sebut sebagai “2 Akte Hantu”.

B. ANALISIS HUKUM

 * AKTE HANTU I : AKTA PERNYATAAN RUPS NO. 049/2018

   Cacat Formil: Dibuat Tanpa Risalah Rapat

 * Bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UUJN, Akta Pernyataan Keputusan RUPS wajib dilampiri Risalah Rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

 * Bahwa fakta hukumnya, Akta 049/2018 dibuat tanpa adanya Risalah Rapat sebagaimana pengakuan Notaris pembuat.

 * Akibat Hukum: Akta 049/2018 adalah Akta Otentik yang cacat formil. Akta yang cacat tidak dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat dibatalkan.

 * Relevansi Pidana: Akta 061/2018 merupakan akta turunan dari Akta 049/2018. Apabila “induknya” cacat, maka “anaknya” ikut cacat. Penyidik yang tidak mengungkap fakta ini telah melanggar asas objektivitas Pasal 14 KUHAP.

 * AKTE HANTU II : AKTA GADAI SAHAM NO. 061/2018

   Cacat Materiil: Ketidakcocokan Objek, Subyek, dan Hubungan Hukum

Baca juga: Legal Opinion Singkat

 * Cacat Objek: Pasal 1 Akta 061/2018 menyebutkan objeknya adalah “recipis”, bukan “saham”. Sementara dakwaan menuduh penipuan atas “saham 3000 lembar”. Terjadi dissonansi antara dakwaan dan alat bukti.

 * Cacat Subyek: Dalam Akta 061/2018, Penuntut disebutkan sebagai “Penjamin”. Namun tidak disebutkan sama sekali hubungan hukum antara Penjamin dengan Debitur Radit. Tidak ada klausul yang menghubungkan dengan Perjanjian Kredit 057/2018.

 * Cacat Hubungan Hukum: Secara hukum, Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020 adalah 3 hubungan hukum yang berdiri sendiri dengan subyek dan obyek berbeda. Pemaksaan untuk digabung menjadi 1 rangkaian tindak pidana melanggar asas concursus dan asas kepastian hukum Pasal 143 KUHAP.

C. KESIMPULAN

 * Bahwa Akta 049/2018 cacat formil karena tanpa risalah, dan Akta 061/2018 cacat materiil karena objeknya “recipis” dan statusnya “Penjamin” tanpa hubungan hukum.

 * Bahwa penggunaan “2 Akte Hantu” sebagai dasar penahanan dan penuntutan bertentangan dengan asas kebenaran materiil, asas kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.

 * Bahwa pencantuman Akta Kredit 057/2018 dalam dakwaan tanpa adanya hubungan hukum yang jelas dalam Akta 061/2018 merupakan bentuk rekayasa konstruksi hukum dan kriminalisasi hubungan perdata.

Baca juga: PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

KEBERATAN/SARAN

 * Menyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima karena kabur dan tidak cermat.

 * Melakukan pengujian terhadap Akta 049/2018 di Majelis Pengawas Notaris dan Pengadilan Negeri.

 * Mengedepankan bukti substansial berupa DPS dan AHU yang menunjukkan tidak adanya pengalihan hak atas saham.

Demikian Legal Opinion ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surabaya, 9 September 2026

Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru