SURABAYAPAGI.com, Madiun – Istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp menyeruak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Di balik istilah tersebut, diduga terdapat penyerahan uang sekitar Rp100 juta kepada Maidi.
Dugaan itu diungkap kuasa hukum terdakwa Thariq Megah saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026). Ia mendalami pesan WhatsApp berisi permintaan “kopi” yang disebut berasal dari Maidi dan diteruskan Thariq kepada sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi isi pesan tersebut kepada sejumlah pegawai Dinas PUPR. Mereka disebut membenarkan adanya pesan yang diteruskan Thariq mengenai permintaan “kopi”.
Berdasarkan penelusuran tersebut, kuasa hukum menyebut uang itu diletakkan dalam sebuah bungkusan dengan Kopi Cap Gajah di bagian atasnya. Paket tersebut diduga diantarkan Thariq pada 2024, ketika Maidi disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
“Teman-teman mengatakan, ini ada uang dan di atasnya dikasih Kopi Cap Gajah. Kemudian yang mengantarkan Saudara Thariq,” ujar kuasa hukum saat menguraikan hasil penelusurannya dalam persidangan.
Kuasa hukum kemudian meminta Maidi menjelaskan apakah dirinya mengingat atau justru membantah peristiwa tersebut.
Baca juga: Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender
“Tidak menanggalkan, tapi itu tidak pernah,” jawab Maidi.
Jawaban tersebut membuat majelis hakim meminta penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah uang yang dimaksud.
“Berapa jumlah uangnya?” tanya hakim.
Baca juga: 25 Personel Sisir 3 Toko, Operasi Rokok Ilegal Berakhir Nihil
“Sekitar Rp100 juta,” jawab kuasa hukum Thariq.
Keterangan mengenai kode “kopi” dan dugaan penyerahan uang Rp100 juta tersebut masih menjadi materi yang didalami dalam persidangan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai asal, tujuan, maupun penerima uang tersebut. Waf
Editor : Redaksi