SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK menyebut perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB
Budi belum menjelaskan lebih lanjut apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Politikus Partai Golkar itu ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan Fahd A Rafiq ikut diamankan.
Ia mengatakan seluruh pihak yang diamankan penyidik dianggap dapat memberikan keterangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang masih diusut.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi
Budi mengatakan informasi yang dimiliki Fahd dinilai penting oleh penyidik untuk mengungkap dugaan rasuah dalam perkara tersebut.
Bukan kali pertama ini Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelumnya, Fahd telah dua kali terjerat perkara korupsi hingga menjalani hukuman penjara.
Perkara korupsi pertama yang menjerat Fahd berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Beberapa tahun berselang, pada 2017 KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Ia terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga ikut terjaring OTT ini. jk,erc
Editor : Redaksi