SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara investasi yang berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak pembelaan. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim Himawan Saputra.
Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Agustin dalam sidang pembacaan pledoi perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di PN Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Bagi tim pembela, perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai siapa yang menawarkan produk investasi, bagaimana dana disetorkan, serta apakah sejak awal terdapat niat untuk menipu.
Pembela bahkan menyatakan Agustin bukan hanya tidak menikmati dana investasi Salim, tetapi juga ikut mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi yang kemudian terjadi.
Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., sebelumnya didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.
Agustin Disebut Bukan Pengurus maupun Karyawan OSO Sekuritas
Tim penasihat hukum dalam pledoinya menjelaskan posisi Agustin di PT OSO Sekuritas Indonesia.
Menurut pembela, Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Status tersebut, menurut tim hukum, berbeda dengan pengurus ataupun karyawan perusahaan.
Posisi ini menjadi salah satu dasar pembelaan untuk menjelaskan sejauh mana kewenangan dan keterlibatan Agustin dalam transaksi investasi yang dilakukan Salim.
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dalam pledoi, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim disebut adalah Ranto.
Agustin dan Ranto diketahui merupakan teman kuliah.
Argumentasi tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah, yang merupakan karyawan Salim. Dalam persidangan, Aulia disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.
Pertemuan di Tunjungan Plaza Disebut Bukan Penawaran Investasi
Tim pembela juga menyoroti kronologi waktu investasi Salim.
Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan Salim pada 11 Februari 2019.
Sementara Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza, Surabaya.
Menurut pembela, pertemuan tersebut bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.
Pertemuan itu disebut merupakan acara para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”.
Dengan kronologi tersebut, tim hukum mempertanyakan dasar untuk mengaitkan Agustin dengan penawaran investasi yang dilakukan sebelum dirinya bahkan diperkenalkan kepada Salim.
“Agustin tidak pernah menawarkan produk investasi kepada Salim,” demikian garis besar argumentasi tim pembela dalam pledoi.
Dana Investasi Disebut Masuk Langsung ke Rekening Perusahaan
Persoalan aliran dana juga menjadi bagian penting dalam pembelaan Agustin.
Tim penasihat hukum menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.
Dana tersebut, menurut pembela, ditransfer Salim langsung ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.
Agustin disebut hanya memperoleh referral fee melalui sistem yang berlaku di perusahaan.
Argumentasi tersebut diajukan pembela untuk menunjukkan bahwa dana investasi Salim tidak masuk ke rekening pribadi Agustin maupun Ranto.
Agustin dan Keluarga Disebut Turut Menempatkan Dana
Dalam pledoinya, tim hukum juga mengungkap sisi lain yang menurut mereka penting dalam perkara tersebut.
Agustin bersama keluarganya disebut turut menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.
Namun, menurut tim hukum, Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100.000 dalam proses PKPU.
Kondisi tersebut dijadikan salah satu argumentasi bahwa Agustin bukan pihak yang semata-mata memperoleh keuntungan dari persoalan investasi tersebut.
Sebaliknya, pembela menyebut Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi.
Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar
Sementara itu, Salim menurut pembela telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, belum termasuk imbal hasil yang sebelumnya telah diterima.
Keterangan Ranto Disebut Menguatkan Pembelaan Agustin
Tim hukum Agustin juga mengangkat keterangan Ranto dalam persidangan.
Dalam pledoi, Ranto disebut mengakui bahwa Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut serta dalam urusan investasi Salim.
Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk kepada Salim sejak akhir 2018.
Ia juga disebut menjelaskan skema investasi, termasuk imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun serta jaminan saham sebesar 200 persen.
Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.
Fakta tersebut kembali digunakan tim hukum untuk menegaskan bahwa Agustin tidak berada pada posisi yang secara langsung menerima atau mengelola dana investasi Salim.
Komisi Marketing Agustin Disebut Hanya 0,1 Persen
Tim pembela juga memaparkan skema komisi yang berlaku dalam transaksi tersebut.
Salim disebut memperoleh komisi terbesar sebesar 2 persen. Sementara Ranto memperoleh 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, dan Agustin disebut memperoleh 0,2 persen.
Namun, komisi Agustin kemudian dibagi dengan timnya sebesar 0,1 persen, sehingga Agustin disebut hanya memperoleh 0,1 persen.
Bagi pembela, rincian tersebut penting untuk menggambarkan posisi ekonomi Agustin dalam transaksi yang dipersoalkan.
Ranto, melalui penasihat hukumnya Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., juga disebut belum menerima pengembalian dana investasinya sendiri.
Pembela Nilai Persoalan Utamanya Gagal Bayar, Bukan Penipuan
Salah satu titik tekan pledoi Agustin adalah membedakan antara penipuan dan gagal bayar investasi.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar
Tim hukum berpendapat produk REPO yang ditawarkan kepada Salim benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.
PT OSO Sekuritas Indonesia disebut merupakan perusahaan yang memiliki izin sebagai perusahaan efek. Sementara produk REPO diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.
Menurut pembela, persoalan muncul ketika pembayaran mengalami keterlambatan pada akhir 2019. Kondisi tersebut kemudian diperburuk oleh pandemi Covid-19.
Persoalan pembayaran itu selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga menghasilkan putusan homologasi pengadilan.
Atas rangkaian tersebut, pembela berpendapat perkara yang dialami Salim lebih berkaitan dengan persoalan gagal bayar korporasi daripada tindak pidana penipuan.
“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.
Ahli Hukum Pidana Soroti Unsur Niat Jahat
Argumentasi pembela juga diperkuat dengan pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela dalam persidangan.
Dalam pledoi, tim hukum menyebut ahli menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.
Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai fakta, unsur penipuan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Pembela kemudian berpendapat perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.
Majelis Hakim yang Akan Menentukan
Meski demikian, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan terdakwa.
Pledoi menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan bantahan terhadap dakwaan maupun tuntutan jaksa. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta argumentasi dari para pihak dalam perkara tersebut.
Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahapan setelah pembacaan pledoi dan selanjutnya menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya.
Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bd
Editor : Redaksi