Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menyatakan gugatan Edy Susanto Santosa terhadap dirinya dan perusahaan tersebut tidak dapat diterima, Rabu (16/9/2026).

‎Kiagus menyampaikan tanggapannya seusai konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan mengikuti putusan pengadilan dan mengklaim memiliki dasar penggunaan lahan berupa akta notaris.

‎“Alhamdulillah PN Kota Madiun mengeluarkan hasil bahwa gugatan tidak diterima, kami hanya mengikuti dari PN saja,” kata Kiagus.

‎Menurutnya, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2021 berdasarkan akta notaris. Apabila penggugat mengajukan banding, pihaknya siap mengikuti proses hukum.

‎“Kalau mereka melakukan banding tentunya kami akan mengikuti proses hukum seperti itu,” ujarnya.

‎Meski demikian, Kiagus berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui negosiasi. Ia mengaku tidak berniat menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Menurut Kiagus, pihaknya mempersilakan penggugat mengambil alih lahan tersebut dengan syarat mengganti dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pengelolaan.

‎“Total yang sudah kami keluarkan, baik material maupun imateril kurang lebih sekitar 2,5 miliar,” klaimnya.

‎Kiagus menyebut lahan seluas 3.800 meter persegi itu sebelumnya terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan. Ia mengklaim pihaknya telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar sebelum mengelola lahan tersebut.

‎Ia juga mengaku beberapa kali berupaya menemui penggugat untuk mencari penyelesaian damai sebelum perkara bergulir ke pengadilan. Dalam pertemuan itu, kata Kiagus, pihaknya meminta penggantian investasi apabila lahan diambil alih.

‎“Kami tetap ingin negosiasi baik-baik tanpa ranah hukum, tetapi kewajiban untuk mengganti investasi yang sudah kami keluarkan juga harus diselesaikan,” tuturnya.

‎Sebelumnya, Edy Susanto Santosa, yang disebut sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan yang digunakan JPC, mengajukan gugatan senilai Rp5 miliar terhadap PT Jatim Parkir Center dan Kiagus Firdaus.

Baca juga: Ijazah SMA Jokowi Digugat Warga Solo

‎Gugatan tersebut terdaftar di PN Kota Madiun dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026. Waf

Baca juga: Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru