SURABAYAPAGI.com, Jember - Baru-baru ini media sosial (medsos) dihebohkan adanya pengakuan seorang pria berinisial AA di Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang mengklaim pernah bertemu Allah hingga Nabi Muhammad SAW. Sehingga, tentu saja pernyataan kontroversial tersebut dinilai bermasalah dan diduga kuat mengarah pada tindakan penodaan atau penistaan agama.
Atas kejadian tersebut, pria tersebut kini dilaporkan ke Polres Jember atas kasus dugaan penodaan agama. Pelaporan oleh warga dan gabungan ormas Islam ini dipicu konten video di media sosial TikTok. Dan sebelum menempuh jalur hukum, perwakilan warga yang mengatasnamakan Dekeng Nasional Tobat (Denato) bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) Jember sempat menggelar mediasi kekeluargaan dengan pria berinisial AA.
Baca juga: Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin
Sedangkan untuk proses mediasi yang ditengahi langsung oleh Kapolsek Sumberbaru tersebut meminta AA untuk menghapus unggahan video yang dipermasalahkan serta mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Baca juga: Jadi Sorotan! Kucing Berkostum Open Donasi di Jalan Tunjungan Terlihat Lemas
Namun, proses mediasi tidak menemukan titik temu atau kesepakatan karena oknum kyai berinisial AA tersebut kekeh dan bertahan pada pendiriannya. "Permasalahan ini sebelumnya sudah berupaya kami selesaikan secara kekeluargaan dan melalui proses tabayun. Namun karena tidak ditemukan kesepakatan dan yang bersangkutan tetap bertahan, kami memutuskan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," kata Ketua Denato, Slamet Widodo, Selasa (22/09/2026).
Baca juga: Viral Bikin Geli, Ditemukan Ulat Hidup di Menu MBG Siswa SMA Jombang
Meski demikian, lantaran jalan damai menemui jalan buntu, warga dan gabungan ormas akhirnya mendatangi Mapolres Jember untuk membuat laporan polisi secara resmi agar kasus tersebut diproses hukum. Sehingga, terkait kasus tersebut, kini telah resmi masuk ke ranah hukum dan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Satreskrim Polres Jember. jr-01/dsy
Editor : Redaksi