Uang Pecahan 100.000, Bertanda tangan Purbaya, Digunjingkan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – Belakangan ini di media sosial, muncul ajakan untuk berburu uang rupiah bertanda tangan Purbaya. Uang tersebut disebut-sebut berpotensi menjadi barang incaran para kolektor karena dianggap memiliki nilai tersendiri.

“Guys emang iya uang 100.000 tanda tangan pak Purbaya bakal jadi uang yang dicari collector,” kata salah satu pengguna Threads @h0anggday dikutip dari akun Instagram @lambeturah, Selasa (22/9/2026). Bahkan beberapa lainnya mengajak pengguna media sosial untuk mengecek uang pecahan Rp 100.000 di dompet mereka masing-masing.

Baca juga: Dolar Rp 17.847, Didorong Kebutuhan Valas Importir

“Cek dompet kalian barang kali megang uang rupiah tanda tangannya Purbaya. Bisa jadi bakal jadi barang kolektor tuh tahun ini udah ganti lagi tanda tangannya,” komentar lainnya.

Ya. Saat ini ramai di media sosial uang kertas Rupiah dengan tanda tangan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tak sedikit di antara warganet yang mengaku ingin memiliki atau mengoleksi uang tersebut karena dianggap sangat langkah, mengingat Purbaya hanya satu tahun menjabat sebagai Menteri.

Dalam berbagai unggahan di media sosial, terlihat uang yang bertandatangan Purbaya ini merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan 100.000. Meski begitu, uang tersebut merupakan cetakan baru tahun berikutnya saat Purbaya masih menjabat.

Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga masih mengandung tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri pada Juli tahun ini.

“Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 saja,” terang salah seorang netizen.

Baca juga: PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

Uang yang Sah

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penerbitan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujamya kepada detikcom, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan jika keberadaan uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan uang yang sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia.

Baca juga: Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Ramdan.

Ia juga menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah uang diterbitkan sama sekali tidak membatalkan atau memengaruhi legalitas uang tersebut.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tegasnya. erc, ee

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru