Majelis Hakim Yth,
Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak.
Baca juga: DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI
Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah atau dijatuhi hukuman.
Keputusan sela hanya menandakan bahwa keberatan awal yang saya ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, sehingga sidang perkara pidana akan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian
Fakta, kasus saya ini kalau ditarik ke hulu intinya gadai saham. Erik Wowor laporkan saya gunakan Akte No 061/2018, tanggal 23 Agustus 2018.
Fakta: Ayahnya yang ttd, itu pun karena dipaksa. Saya tidak ikut ttd gadai saham.
Kalau itu diputar jadi “Radit ikut menggadaikan” atau “Radit menikmati hasil gadai” - itu namanya JPU putar balik fakta. Subjek hukumnya salah.
Kedua, JPU diduga manipulasi Alat Bukti. Saya baca replik hanya untuk mendukung putar balik fakta. Yang jelas, alat bukti dimanipulasi. Contoh:
Keterangan yang tidak ada dibikin ada,
Dokumen gadai atas nama ayah tapi dipaksakan ke anak
-Keterangan bank buat catatan baki debet Rp 1,4 m, bulan Januari 2023 tidak dimasukkan /tulis di surat dakwaan;
Nilai gedung yang tahun 2023 di aprassial Rp 10,5 m tidak dimasukkan /tulis di surat dakwaan;
Ketiga: dugaan Rekayasa Kasus, ini Hasil Akhirnya. Poin pertama dan kedua dilakukan, indikasi rekayasa kasus. Kasus yang seharusnya bukan pidana, atau salah orang, direkayasa jadi pidana atas nama Radit. Masya Allah.
Jadi kesimpulannya, Haryono dan kacab Bank AG Silvy Hutomo, tahu fakta sebenarnya, saya ini bukan pelaku gadai, tapi tetap membiarkan kasus jalan terus ke saya. Baik Haryono maupun Bank AG ikut melanggengkan rekayasa. Apalagi ada pengakuan Erik Wowor, tanggal 23 Januari 2026 yang dilaporkan ke Kasubdit I Kemneg AKBP Arief Widy, SH, MH, tanggal 24 Januari 2026, tapi gak diproses. Ini fakfa yang tidak bisa diputar balik JPU.
Majelis Hakim Yth,
Kesimpulannya, JPU salah subjek hukum. Saya yang digelendeng jadi tersangka tidak pernah menandatangani gadai saham. Yang TTD adalah ayah dalam kondisi terpaksa. Dan yang punya kepentingan Silvy Hutomo, Kacab Bank AG saat itu..Namun oleh oknum penyidik dan JPU, fakta ini diputarbalikkan seolah Radit pelaku. Ini mengindikasikan adanya manipulasi alat bukti dan rekayasa kasus.
Say punya saksi yaitu Erik Wowor, orangnya Haryono.
Majelis Hakim Yth,
Saya telah membuat kronologi,
Wartawan ditahan atas dugaan permainan oligarki Surabaya gunakan oknum APH secara sistemik.
Awal Sengketa Perdata:
Baca juga: JPU, TAK UNGKAP MENS REA RADITYA
23 Agustus 2018: Saya hanya menandatangani dan memparaf tiap halaman Akta Kredit No.057/2018. Baki debet Rp 1,4 M, agunan saya Rp 10,5 M. Sejak Jan 2023 bank tidak ada susukan.
Dengan fakta ini, saya dirugikan. Saat itu baru saya gugat perdata, Bank tidak memberi salinan Akta Kredit No.057/2018 dan akte cassie. Hakim mengNO. karena persoalan Winarta, pengcassie. Putusan NO berarti hakim tidak/belum memeriksa pokok perkara. Diduga ada intervensi mainkan putusan NO.
Muncul Cessie Gelap-Gelapan dan Akte Batal:
21 Feb 2025: Muncul Cessie yang dibuat gelap-gelapan tanpa sepengetahuan saya. Saya gugat Cessie tersebut.
-Lalu Muncul Akta gadai saham No 061/2018 yang saya TIDAK PERNAH tanda tangani dan TIDAK TAHU isinya. Alas haknya Akta gadai saham No 061/2018 itu Akta 049/2018 yang diakui Notaris pembuatnya dibuat tanpa risalah lelang, sehingga batal hukum.
*3. Muncul pengakuan pelapor tanggal 23 Januari 2026 bahwa laporannya, soal pemberitaan skandal cassie yang saya tulis. Oligarki Surabaya disebut marah, sebab tulisannya terlalu keras. Padahal hak Jawab sudah saya muat.
*4.Pengakuan Erick Wowor, di Polda Jatim, tanggal 23 Januari 2026 mengarah dugaan Kriminalisasi Pers dan Pembohongan Publik dalam Dakwaan: Ada saksi dan surat foto. Bukti ini telah diadukan secara tertulis ke AKBP Arief Vidy.
JPU menyusun dakwaan dengan meng-etrek-etrek Akta 057/2018 yang dikaitkan dengan Akta 061/2018 yang tidak saya ttd dan batal hukum. JPU dalan menyusun dakwaan tidak ungkap pengakuan Erik Wowor, tanggal 23 Januari 2026.
Dakwaan seperti ini orang awan pun pasti bisa menebak, JPU melakukan pembohongan publik. Reputasi saya sebagai wartawan dirusak.
Peran JPU patut diduga telah bergeser dari Jaksa Negara menjadi pengacara pihak oligarki untuk menjatuhkan saya.
Pola Sistemik:
Baca juga: AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT
-Saya menduga ada suruhan dari oligarki Surabaya yang menggunakan oknum APH secara sistemik: dari pemberitaan direkayasa menjadi pidana bukan diselesaikan melalui UU Pers dan MoU Dewan Pers-Polri. Ada kejanggalan oligarki suruh kaki tangannya menggunakan akte batal laporkan ayah saya dan saya. Ditambah akte cessie gelap-gelapan.
Saya punya bukti Pendukung patahkan surat dakwan JPU.
Akta perjanjian kredit no 057/2018 , saya paraf tiap halaman
Bukti saya tidak ttd Akta 061/2018
Pengakuan Notaris Akta 049/2018 tanpa risalah
Bukti dari bank Januari 2023 baki debet saya 1,4 M
Bukti Apprasial agunan gedung tahun 2023 senilai 2 10,5 M
Surat Dakwaan JPU campur adukan 5-6 akte secara sistemik.
Secara hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh memutarbalikkan fakta, tetapi dalam praktiknya, tuduhan “memutarbalikkan fakta” atau “mengabaikan fakta persidangan” sangat sering dimunculkan JPU yang anggap terdakwanya bodoh. Ada doktrin, JPU wajib bertindak objektif. JPU tidak boleh merekayasa, menyembunyikan, atau memanipulasi alat bukti demi memenangkan perkara orang berduit.
JPU wajib bertindak objektif. Mereka tidak boleh merekayasa, menyembunyikan, atau memanipulasi alat bukti demi memenangkan perkara. Halo Pak bu JPU dari Kejari Surabaya.(Raditya M Khadaffi)
Editor : Redaksi