Merdeka! Hai Rakyat Indonesia!
Itu bukan sekedar judul berita biasa. Tapi judul investigasi reporting saya sejak Januari 2026 hingga replik Jaksa Penuntut Umum, pertengahan September 2026.
Baca juga: JPU JUGA GAGAL TUNJUKAN LOCUS & TEMPUS
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebagai jurnalis yang melakukan investigasi reporting, saat ini saya sudah tahap menganalisis fakta dan bukti . Tentu sejak penyidikan tingkat Direskrimum Polda Jatim.
Sekarang saya sudah tahap menguji, menyusun, dan menghubungkan seluruh temuan di lapangan untuk membangun narasi yang utuh, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Laporan Erick Wowor, yang menyebabkan Raditya M Khada , Ditahan, sumber utama dari kemarahan pimpinan PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL (Tbk). Makanya, kasus gadai saham buatan Kacab PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL (Tbk), Silvy Hutomo, saya namai BANK ARTHA GRAHA GATE
Merdeka! Hai Rakyat Indonesia!
Saya menamai BANK ARTHA GRAHA GATE, didasarkan peta bukti atau evidence mapping data. Saya telah menyusun dan mengelompokkan bukti berdasarkan kronologi waktu, relevansi masalah dan pihak yang terlibat untuk melihat celah informasi. Pihak yang paling saya perhatian adalah penyidik pembantu Brigadir Ali Afandi SH, MH.
Praktis saya sudah bertatap muka sekitar empat kali. Dalam pertemuan itu saya gunakan teknik wawancara persuasif (saya tulis terpisah). Ia tidak terasa saya gunggung. Brigadir Ali Afandi SH, MH., tak merasa saya puji-puji atau disanjung . Ia buka hubungannya dengan Miming hingga menilai kasus Erik Wowor vs Raditya perdata, perselisihan antar pemegang saham.
Merdeka! Hai Rakyat Indonesia!
Saya juga melakukan uji silang atau cross-check, pemeriksaan saya dengan dua anak saya yang sama sama diperiksa Brigadir Ali Afandi SH, MH.
Dalam cross-check, saya juga membandingkan keterangan narasumber satu dengan narasumber lainnya, serta mencocokkannya dengan dokumen fisik atau data digital yang diperoleh. Nara lainnya itu notaris Wahyudi Suyanto, notaris Ali Wahyudi dan notaris Edhy Susanto. Tiga notaris ini dipakai Kacab PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL (Tbk), Silvy Hutomo dan Haryono, bos Hotel Whyndam Surabaya.
Dalam proses itu, saya tentu evaluasi kredibilitas nara sumber saya. Antara lain saya enilai keabsahan sumber dan keaslian dokumen pendukung guna memastikan tidak ada manipulasi atau informasi palsu.
Baca juga: Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena
Dan saya juga melakukan identifikasi pola yang menghubungkan titik-titik temuan untuk menemukan benang merah atau motif di balik kasus laporan Erik Wowor.
Termasuk teknik wawancara investigasi dengan Brigadir Ali Afandi SH, MH. Ini untuk menguji fakta. Jujur hingga pertengahan September 2026 sebagai jurnalis yang melakukan investigasi reporting, saya sudah tahap menganalisis fakta dan bukti sejak penyidikan tingkat Direskrimum Polda Jatim hingga mempelajari surat dakwaan dan replik JPU.
Merdeka! Hai Rakyat Indonesia!
SAYA PEL AJARI DAKWAAN JPU OBSCUUR LIBEL & ERROR IN OBJECTO - GAGAL FOKUS MEMBUKTIKAN LAPORAN AWAL
Saya temukan bahwa Laporan Polisi Pelapor Sdr. Erik pada awalnya HANYA tentang dugaan penipuan gadai saham dan memberi keterangan palsu. Tidak ada satu kalimat pun dalam Laporan Polisi tersebut yang menyebut BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, maupun Akte Notaris No. 057/2018, 049/2018, 061/2018.
Namun secara tiba-tiba dan tanpa dasar hukum, JPU dalam Surat Dakwaan memasukkan dan meng-etrek-etrek Akte Notaris No. 057/2018 yang terkait dengan Bank Artha Graha.
Baca juga: AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT
Pertanyaannya: Dari mana J P U mendapatkan Akte 057/2018 tersebut kalau bukan dari pihak Bank Artha Graha? Sedangkan Pelapor Erik sendiri tidak pernah menyebut Bank tersebut saat melapor. Ini adalah Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) dan melanggar Pasal 143 KUHAP. Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena menambahkan fakta baru yang tidak ada dalam Laporan Polisi, atas dominasi kepentingan pihak ketiga (Bank AG).
DAKWAAN JPU JUGA MENYEMBUNYIKAN FAKTA PENTING - AKTE 057/2018 DALAM STATUS SOMASI (SENGKETA PERDATA)*
Bahwa JPU memasukkan Akte No. 057/2018 dalam dakwaan, namun JPU dengan sengaja menyembunyikan fakta material bahwa Akte No. 057/2018 dari Bank Artha Graha. Ada apa? Apa ada bisik bisik dengan Bank Artha Graha?. Faktanyaz Bank Artha Graha, TELAH KAMI SOMASI secara resmi karena diduga menyimpan akte mati suri yang tidak tercatat di AHU Kemenkumham. Tapi tidak menjawab. Lucunya, fakta somasi ke Bank Artha Graha, tersebut tidak ditulis dalam dakwaan. Jika ditulis, maka Yang Mulia akan langsung melihat bahwa perkara ini adalah SENGKETA PERDATA MURNI tentang keabsahan akte antara saya dengan ke Bank Artha Graha. Logika hukumnya bukan tindak pidana.
Adanya penyembunyian fakta somasi ini saya duga upaya JPU menyesatkan pengadilan dan membuktikan dakwaan disusun tidak secara objektif, melainkan untuk melindungi kepentingan Bank Artha Graha. Saya catat tidak jadi pelapor tapi kepentingan Bank Artha Graha, diwadahi JPU, ini saya anggap sebuah skandal besar merampok aset nasabah. Serakah.
Jadi, saya sudah pegang kunci BANK ARTHA GRAHA GATE sekarang, setelah skandal cassie gelap gelapan dengan ayah Haryono alias Miming. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi