Meresahkan Pengendara, Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pungli Jalan Romokalisari

surabayapagi.com
Satgas Antipremanisme saat menggelar rapat koordinasi terkait dengan dugaan pungli di Jalan Romokalisari, Surabaya. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah aduan yang membuat resah sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Romokalisari Surabaya, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Antipremanisme menindak tegas dugaan pungli yang terjadi di Jalan tersebut. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dengan mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

"Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (11/10/2026).

Baca juga: Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Sementara itu, untuk kendaraan yang melintas di lokasi tersebut diduga dihentikan dan diminta membayar sejumlah uang dengan nilai antara Rp2 ribu sampai dengan Rp5 ribu. Padahal, LPMK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat karena lembaga tersebut memiliki peran dalam membantu mengoordinasikan berbagai kebutuhan dan kepentingan warga di lingkungan kelurahan.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

"Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar uang. LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apapun," ucapnya.

Ia meminta camat dan lurah setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayahnya dengan membongkar pos yang biasa digunakan untuk menjalankan aksi pungutan liar tersebut. Ia juga menekankan, masyarakat harus dapat menggunakan akses jalan tersebut tanpa adanya pungutan karena merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

"Saya juga minta tolong kepada seluruh warga Surabaya, kalau ada pungli-pungli lagi seperti ini yang luput dari pemkot, tolong sampaikan kepada camat atau lurah. Bisa disampaikan melalui hotline saya," ungkapnya. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru