Kantor ATR/BPN Ponorogo Dilaporkan Ke Ombudsman-RI, Buntut Dua Bulan SKPT Tak Digubris

surabayapagi.com
Kantor ATR/BPN Ponorogo. 

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo –  Kantor ATR/BPN Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman-RI oleh Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum di Kabupaten Ponorogo. 

Pelaporan Kantor dibawah pimpinan Menteri Nusron Wahid itu buntut dari tidak digubrisnya permohonan informasi terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukan Naziri sejak dua bulan lalu. 

Baca juga: Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

Naziri mengaku, pelaporan ini berawal dari permohonan informasi atas tanah seluas 5.314 meter persegi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238. Naziri mengaku membutuhkan kepastian mengenai riwayat penerbitan SKPT untuk memastikan informasi terkait objek tanah yang menurut keterangan yang diterimanya pernah dilelang.

“Kami sebelumnya mendapat informasi bahwa tanah tersebut pernah dilelang. Namun, keterangan kami terima justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses lelang dan penerbitan dokumen pertanahannya. Karena itu, Kami ingin memastikan apakah BPN Ponorogo pernah menerbitkan SKPT untuk objek tersebut, termasuk waktu penerbitan dan salinan dokumennya,” akunya, Rabu (14/10/2026).

Saat melakukan konfirmasi secara lisan, Naziri mengaku mendapat jawaban bahwa objek tanah itu pernah dilelang pada 2016. Sementara itu, SKPT disebut memiliki masa berlaku terbatas, yakni 14 hari. Untuk memperoleh kepastian, pihaknya kemudian mengajukan permohonan informasi secara tertulis.

Namun, menurut Naziri, surat tersebut tidak mendapat jawaban tertulis meski ia beberapa kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangannya. Ia mengaku sempat mendapat informasi bahwa jawaban akan disiapkan, tetapi hingga dua bulan berlalu, surat yang diminta belum diterimanya.

“Artinya, ini secara nyata, faktual di lapangan bahwa ATR/BPN Ponorogo tidak memberikan pelayanan publik yang baik. Dan ini, menurut hemat kami, bahwa ini sudah Kantor ATR/BPN Ponorogo telah melakukan maladministrasi dan telah menyalahgunakan undang-undang keterbukaan informasi publik itu,” kata Naziri. 

Nazirie menyebut laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh Kantor ATR/BPN Ponorogo ini disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada September 2026. 

Dalam pengaduannya, Naziri menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi, mulai dari tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya, penundaan berlarut, hingga persoalan kompetensi petugas dalam menjalankan tugas pelayanan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Pengawasan pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Naziri meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi itu dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

“Sehingga kami akan menantikan action nyatanya dari Ombudsman RI. Apabila kantor ATR/BPN masih tetap seperti ini, tidak mengindahkan tentang pelayanan publik, tentu kami juga akan menyikapi lebih lanjut. Bisa saja kami adukan atau kami gugat ke Komisi Informasi Pusat. Juga bisa juga ketika kami temukan potensi pidana, tidak menutup kemungkinan kami juga lakukan laporan atas perbuatan pidana tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kantah ATR/BPN Ponorogo menyampaikan alasan berbeda terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi tersebut. Koordinator Pelayanan Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, mengatakan sertifikat tanah yang menjadi objek permohonan tercatat sedang dijaminkan kepada bank.

Menurut Rizky, kondisi tersebut memengaruhi pihak yang berwenang meminta informasi mengenai tanah. Karena itu, permohonan melalui kuasa hukum tersebut tidak diterima lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan hubungan hukum dengan objek yang dimaksud.

“Ketika ini dijaminkan, berarti yang berhak di situ adalah pemegang hak tanggungan, pemegang jaminan,” jelas Rizky.

Baca juga: Hingga per Akhir September 2026, Karhutla di Ponorogo Capai 341,85 Hektare

Ia menerangkan, permintaan informasi mengenai tanah yang masih dibebani hak tanggungan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut dia, persetujuan pemegang hak tanggungan diperlukan untuk permohonan informasi tersebut. Jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum, pemberian kuasa juga harus berasal dari pihak yang berwenang.

“Jadi, kalau misalnya masih dijaminkan, ya kalau mau minta informasi, ya harus persetujuan dari pemegang hak tanggungan, seperti itu,” katanya.

Senada dengan Rizky, Kasubag Tata Usaha Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rici Wahyu Nugroho, juga menegaskan bahwa permohonan informasi harus memenuhi persyaratan hubungan hukum, terutama ketika sertifikat tercatat masih dijaminkan kepada bank.

“Kemarin itu sudah jelas ya, ada hubungan hukum atau tidak, pertama ini kan sudah dijaminkan, secara teknisnya seperti itu. Ya harus dengan persetujuan pemegang hak tanggungan,” pungkasnya. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru