SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116 juta wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga mencakup komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan.
“Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen,” ujar Awaluddin di Kemenhub Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Ahli Waris Korban Insiden KMP Virgo Transport 8, Disantuni Rp 70 juta
Dia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang dihimpun dari pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut dikelola secara kolektif dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran SWDKLLJ tersebut, iuran yang dibebankan kepada pemilik sepeda motor, sebesar Rp 35.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 143.000.
Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Kedaluwarsa
“Uang yang dikumpulkan atas dasar gotong royong masyarakat itu, di dalamnya ada komponen SWDKLLJ,” katanya. Awaluddin menjelaskan, pengelolaan dana tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026
Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani bersama. Ia menegaskan, Jasa Raharja tidak bekerja sendiri dalam mendorong kepatuhan tersebut. Pelaksanaan administrasi pajak kendaraan bermotor melibatkan tiga pilar dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). kc/sak
Editor : Redaksi