SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah mulai memperketat pengawasan kendaraan dan barang yang diangkut melalui jalur laut. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pelayaran nasional.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2027. Penetapan Tanjung Perak sebagai lokasi percontohan sekaligus menjadi langkah untuk membangun sistem pengawasan muatan yang lebih ketat, terutama terhadap kendaraan dengan dimensi dan berat melebihi ketentuan serta pengangkutan barang berbahaya.
Baca juga: Perkuat Kepedulian Sosial Pada Momen Idul Adha, DLU Distribusikan Ribuan Paket Daging
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Samsuddin dalam kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran 2026 bertema 'Keselamatan adalah Kebutuhan dan Tanggung Jawab Bersama' di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (3/11/2026).
Menurut Samsuddin, Tanjung Perak dipilih karena dinilai memiliki kesiapan untuk menjadi percontohan penerapan Zero ODOL. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjadi acuan bagi pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia.
"Pak Menteri menetapkan Tanjung Perak sebagai leader atau pilot project untuk pelaksanaan Zero ODOL. Harapannya, per 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah dapat diterapkan secara bertahap," ujarnya.
Pengendalian kendaraan ODOL menjadi salah satu perhatian pemerintah karena kelebihan dimensi dan muatan tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga dapat mengancam stabilitas dan konstruksi kapal.
Kendaraan dengan berat yang melampaui ketentuan berpotensi membuat perhitungan distribusi beban kapal tidak akurat. Apabila total muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi batas garis muat dan stabilitas kapal.
Selain itu, beban berlebih pada sumbu kendaraan dapat merusak geladak maupun pintu rampa kapal. Sementara kendaraan dengan dimensi terlalu tinggi berpotensi menghalangi jangkauan sistem pemadam kebakaran, termasuk sprinkler, ketika terjadi keadaan darurat.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU) Erwin H. Poedjono. Menurut dia, pengawasan keselamatan harus dilakukan sejak kendaraan dan barang memasuki area pelabuhan, bukan hanya ketika kapal sudah beroperasi.
DLU menilai pemeriksaan berat dan dimensi kendaraan perlu diperkuat, termasuk melalui ketersediaan fasilitas penimbangan yang memadai di pelabuhan.
Pemilik barang, perusahaan ekspedisi, hingga pengemudi juga diminta memastikan kendaraan dan muatan yang dikirim sesuai dengan ketentuan.
Selain ODOL, pengawasan barang berbahaya menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian serius. Bahan mudah terbakar, gas bertekanan, serta bahan kimia tertentu membutuhkan prosedur penanganan khusus sebelum diangkut menggunakan kapal.
Erwin menegaskan, informasi mengenai jenis dan karakteristik barang harus disampaikan secara benar oleh pemilik barang maupun perusahaan ekspedisi.
Ketentuan mengenai kemasan, pelabelan, penempatan, hingga pemisahan barang berbahaya harus dipenuhi sesuai standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
"Isi muatan harus dinyatakan secara benar sejak awal. Penerimaan barang berbahaya harus memperhatikan jenis barang, ketentuan pengangkutan, serta kesesuaian kapalnya," jelas Erwin.
Bagi operator pelayaran, ketidakakuratan informasi muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika kapal membawa barang dengan karakteristik yang mudah memicu kebakaran atau reaksi berbahaya.
Karena itu, DLU mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pemeriksaan dan edukasi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Samsuddin mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sebatas pemenuhan administrasi. Keselamatan harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap aktivitas operasional transportasi laut.
Menurut dia, kepentingan ekonomi maupun target operasional tidak boleh mengesampingkan keselamatan jiwa manusia.
Sebab, di balik setiap kapal yang berlayar terdapat penumpang, awak kapal, serta keluarga yang menaruh harapan agar perjalanan berlangsung aman hingga tujuan.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan menekankan empat aspek penting dalam penguatan keselamatan pelayaran. Pertama, kesiapan sumber daya manusia, terutama awak kapal yang harus memahami tugas dan prosedur penanganan keadaan darurat.
Kedua, kesiapan sarana dan prasarana keselamatan, mulai dari alat pemadam kebakaran, sekoci, rakit penolong, jaket keselamatan, hingga sistem komunikasi darurat.
Seluruh perlengkapan tersebut harus tersedia, terawat, dan dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
Baca juga: Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang
Ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan operasional kapal, termasuk larangan kelebihan muatan dan pengangkutan barang berbahaya yang tidak sesuai prosedur. Keempat, penguatan koordinasi antara regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, TNI, Polri, Basarnas, dan seluruh unsur terkait.
Kementerian Perhubungan juga mendorong pelaksanaan latihan keadaan darurat atau emergency drill secara rutin serta pemeriksaan mandiri terhadap kondisi kapal dan peralatan keselamatan.
Samsuddin menyebutkan, kegiatan pemeriksaan atau ramp check yang berlangsung pada 1-15 November 2026 turut diarahkan untuk memastikan awak kapal memahami fungsi dan tanggung jawab masing-masing ketika menghadapi kebakaran, kapal kandas, evakuasi, hingga potensi pencemaran laut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 yang diperkirakan meningkatkan mobilitas penumpang maupun barang melalui jalur laut.
Sementara itu, Erwin mengatakan, DLU terus memperkuat aspek keselamatan melalui pemeliharaan armada, peningkatan kemampuan awak kapal, serta pemantauan operasional selama perjalanan.
Menurut dia, seluruh armada perusahaan dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan pemerintah, standar biro klasifikasi, serta regulasi keselamatan internasional seperti Safety of Life at Sea (SOLAS).
Pemantauan kapal dilakukan selama 24 jam melalui pusat kendali operasional di kantor pusat maupun kantor cabang. Armada juga dilengkapi sistem pelacakan kapal, telepon satelit, sarana komunikasi darurat, dan akses internet.
Perusahaan turut menjalankan program Safety Day setiap Selasa dan Sabtu untuk menanamkan budaya keselamatan kepada karyawan. Penguatan keamanan di atas kapal juga dilakukan melalui pemasangan CCTV dan penambahan personel keamanan.
Penasehat Utama sekaligus pemilik DLU, Bambang Haryo Soekartono, menilai sistem keselamatan transportasi laut di Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi berlapis.
Mulai dari pemeriksaan kelaikan kapal oleh badan klasifikasi, pengawasan regulator, hingga kewajiban sertifikasi dan pelatihan bagi nakhoda serta awak kapal.
Dia menyebutkan, standar keselamatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, SOLAS, serta International Safety Management Code (ISM Code).
Namun, menurut anggota DPR RI Komisi VII tersebut, kelengkapan regulasi dan peralatan keselamatan harus diimbangi dengan kemampuan tim penyelamat ketika kecelakaan benar-benar terjadi.
Baca juga: Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik
"Unsur penyelamatan ini adalah garda terakhir agar masyarakat atau konsumen transportasi laut yang mengalami musibah bisa diselamatkan. Kita sangat mengharapkan tidak ada korban atau zero victim," ujarnya.
Bambang juga menyoroti pentingnya kecepatan respons tim penyelamat. Dia berharap koordinasi Basarnas, TNI Angkatan Laut, Polair, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) semakin diperkuat, termasuk kesiapan penempatan armada penyelamatan di jalur pelayaran yang memiliki lalu lintas padat.
Salah satu wilayah yang disoroti adalah perairan Masalembu. Menurut dia, penempatan armada penyelamat di kawasan tersebut dapat membantu mempercepat penanganan apabila terjadi keadaan darurat di jalur pelayaran.
Kampanye keselamatan pelayaran yang diselenggarakan DLU bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak juga diisi dengan simulasi penanganan keadaan darurat.
Simulasi tersebut mencakup penanganan kebakaran kapal, evakuasi penumpang atau abandon ship, hingga skenario orang jatuh ke laut. Kegiatan melibatkan sejumlah unsur keselamatan, antara lain KSOP, Pelindo, Basarnas, KPLP, TNI Angkatan Laut, dan Polri.
Erwin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin perusahaan. Namun, pelaksanaan tahun ini di Surabaya memiliki arti khusus karena sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Tanjung Perak sebagai proyek percontohan penguatan keselamatan pelayaran dan pengendalian ODOL.
Kegiatan tersebut juga diikuti deklarasi keselamatan pelayaran bersama para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan ekspedisi yang selama ini terlibat dalam pengiriman barang melalui jalur laut.
Deklarasi tersebut memuat tujuh komitmen bersama, mulai dari menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, menolak kelebihan muatan, mencegah pengangkutan barang berbahaya yang tidak sesuai ketentuan, memastikan kelaiklautan kapal, memperkuat koordinasi dan pengawasan, menegakkan integritas, hingga membangun budaya keselamatan di seluruh lingkungan maritim.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah dan pelaku industri pelayaran berharap penguatan keselamatan tidak berhenti pada kegiatan kampanye maupun deklarasi.
Pengawasan yang konsisten, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi keadaan darurat menjadi faktor penting untuk menekan risiko kecelakaan di laut.
Dengan demikian, target menuju zero accident tidak hanya menjadi cita-cita industri pelayaran, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan bagi masyarakat yang setiap hari mengandalkan transportasi laut.
Editor : Redaksi