17 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal di Tanah Suci

surabayapagi.com
Pemakaman jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci.

 SURABAYAPAGI, Surabaya- Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Mekkah mencatat satu lagi jemaah haji meninggal dunia pada Senin (18/7). Ali Muksin Abdul Latif (56 tahun), jemaah haji yang tergabung dalam kloter 36 asal Kota Surabaya ini meninggal di RSAS karena sakit terkait pencernaan (digestive disease).

Dengan meninggalnya jemaah tersebut, maka hingga Selasa (19/7), total terdapat 17 jemaah Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di Arab Saudi. Abdul Haris, Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya menjelaskan, dari 17 orang tersebut, tercatat 7 orang meninggal dunia pra azmuna, 5 orang masa armuzna, serta 5 orang yang meninggal pasca armuzna.

Baca juga: Bertemu Arab Saudi, Dirjen Imigrasi Usul Layanan Istimewa Jamaah Haji di Bandara Solo dan Surabaya

“Dari 17 jemaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di tanah suci, 11 orang diantaranya meninggal di Kota Mekkah, 3 orang di Mina, 2 di bandara, dan 1 orang di Madinah,” ujar Haris, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan, sebagian besar penyakit penyebab wafatnya jemaah haji karena penyakit jantung. Dari data yang masuk ke siskohat, penyebab meninggalnya jemaah haji didominasi oleh penyakit jantung. Dari 17 kasus jemaah meninggal, 12 diantaranya karena cardiovascular diseases.

Baca juga: Jemaah Lansia Berhaji Tahun 2024, Turun

Terkait dengan jemaah haji yang meninggal di tanah suci, Haris menuturkan adanya asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris jemaah.

Seluruh Jemaah Haji Tahun 1443H/2022M yang telah berangkat menuju Arab Saudi terhitung sejak berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah, tutur Haris akan mendapatkan nilai manfaat dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

Haris menjelaskan, jemaah haji yang meninggal dunia/wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 39.886.009,- jemaah haji yang meninggal dunia/wafat karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 79.772.018,-, serta jemaah haji ghaib yang dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia/wafat mendapatkan Rp. 39.886.009,.

"Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta 5 liter air zam-zam," Imbuhnya.min

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru