Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Nov 2023 20:56 WIB

Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya, pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sekitar Rp 93,4 Juta. Biaya Haji 2024 ini bila dibandingkan biaya haji tahun 2023, naiknya sebesar Rp 37,5 juta. Namun, dari biaya haji 2024 yang sudah ditetapkan, calon jamaah hanya wajib membayar Rp 56 juta. Bahkan, bisa dicicil. Alhamdulillah.

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang ingin berangkat pada 2024. Pelunasan dapat dilakukan sejak jemaah haji diputuskan bisa mengikuti ibadah haji hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Baca Juga: Grand Launching Panglima Ekspres Lounge, Tawarkan Kemudahan Umroh dan Haji

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, kebijakan ini akan meringankan calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Menag Yaqut menuturkan, proses pelunasan tetap sama seperti tahun sebelumnya yakni melakukan setoran awal pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Bedanya, calon jemaah haji dapat mencicil biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, dia belum bisa membeberkan kapan pelunasan biaya haji ditutup.

Adapun, pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah. Selain itu, pemerintah hanya calon jemaah yang lolos istitha'ah kesehatan yang dapat melakukan pelunasan biaya haji.

 

Baca Juga: DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

Akomodasi Mekkah-Madinah

Kemenag dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta. Ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta per jemaah atau sebesar 60%, dan nilai manfaat Rp37 juta atau 40% dari BPIH 2024.  

Adapun, Bipih sebesar Rp56 juta meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” ucap Ashabul Kahfi Ketua Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Kemudian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.

Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU