2 Pegawai Salon Edarkan Sabu

surabayapagi.com
Kedua pelaku berikut barang bukti saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Kedua pelaku yakni Slamet Bayu Prayoga (25) warga Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan Moh Teguh Santosa (29), warga Jalan Merpati, Desa Lamong Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, yang berdomisili di Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

Kedua pemuda yang bekerja di sebuah salon kecantikan itu ditangkap di pinggir Jalan Hasyim Ashari, tepatnya depan Annisa Payet Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jumat (20/8) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan benar saja terdapat dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan diduga baru saja transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap keduanya di pinggir Jalan Hasyim Ashari. Hasilnya, didapati barang bukti berupa satu bungkus kecil bersisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat kotornya yaitu 0,34 gram. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Sabtu (21/8).

Ditambahkan Ni Ketut, petugas juga barang bukti lainnya berupa plastik klip dan dua buah HP jenis Android.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ni Ketut Suarningsih. 

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru