SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat narkoba antar Pulau Jawa-Sumatera dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sindikat narkoba ini dibongkar tim gabungan Unit I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam operasi penangkapan, tim ini menangkap dua orang, menyita puluhan kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
"Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu. Jaringan ini saling berkaitan," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/04/2024).
Baca Juga: Prostitusi Online Bocah, Digerebek di Apartemen Merr Surabaya
Menurut Pasma, awalnya tim gabungan menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Calo penumpang kapal itu disergap pada awal Maret 2024 di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten.
Dari tangannya, disita barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram (23 kg) lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.
"Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh Cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel," tambahnya.
Kemudian, tim gabungan itu melakukan pengembangan, hingga didapati keberadaan Yan Miller (48) di Sidoarjo. Pengusaha properti asal Pekan Baru, Riau itu disergap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Yan, tim gabungan menuju Majalengka pada 6 April 2024. Di Jawa Barat itu, mereka menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan Yan.
"Di sana, barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih," beber Pasma.
Baca Juga: Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Tabrak PJU
Bila ditotal, narkoba yang disita dari tersangka Yan adalah 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi.
"Mereka sengaja memanfaatkan momen mudik lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas," terang Pasma.
Dan secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila dirupiahkan, nilai narkoba itu menyentuh angka Rp66 miliar.
"Dari pengungkapan ini, didapat estimasi 500 ribu nyawa manusia terselamatkan dari narkoba," jelas Pasma.
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan LL dan TR, yang diduga pemilik barang terlarang itu.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," jelasnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. jul/ham/rmc
Editor : Moch Ilham