2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menunjukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40,8 kg dan 26.019 butir ekstasi dari 2 kurir SD dan YM, yang ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/4/2024). SP/Dana Sutrisna
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menunjukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40,8 kg dan 26.019 butir ekstasi dari 2 kurir SD dan YM, yang ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/4/2024). SP/Dana Sutrisna

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat narkoba antar Pulau Jawa-Sumatera dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sindikat narkoba ini dibongkar tim gabungan Unit I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam operasi penangkapan, tim ini menangkap dua orang, menyita puluhan kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

"Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu. Jaringan ini saling berkaitan," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/04/2024).

Menurut Pasma, awalnya tim gabungan menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Calo penumpang kapal itu disergap pada awal Maret 2024 di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten.

Dari tangannya, disita barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram (23 kg) lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.

"Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh Cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel," tambahnya.

Kemudian, tim gabungan itu melakukan pengembangan, hingga didapati keberadaan Yan Miller (48) di Sidoarjo. Pengusaha properti asal Pekan Baru, Riau itu disergap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Yan, tim gabungan menuju Majalengka pada 6 April 2024. Di Jawa Barat itu, mereka menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan Yan.

"Di sana, barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih," beber Pasma.

Bila ditotal, narkoba yang disita dari tersangka Yan adalah 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi.

"Mereka sengaja memanfaatkan momen mudik lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas," terang Pasma.

Dan secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila dirupiahkan, nilai narkoba itu menyentuh angka Rp66 miliar.

"Dari pengungkapan ini, didapat estimasi 500 ribu nyawa manusia terselamatkan dari narkoba," jelas Pasma.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan LL dan TR, yang diduga pemilik barang terlarang itu.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. jul/ham/rmc

Berita Terbaru

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk,…

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…