295 Kendaraan di Malang Ditindak karena Knalpot Brong

surabayapagi.com
Petugas menghentikan salah satu pengendara yang menggunakan knalpot brong.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Penggunaan knalpot brong di jalanan kota Malang masih marak. Terhitung sejak awal Agustus hingga 19 September, ada 295 kendaraan berknalpot brong yang ditilang Satlantas Polresta Malang Kota.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Angga Khrisna.

Baca juga: Puluhan Pemilik Motor Brong Lakukan Penggantian Knalpot Standar untuk Ambil Motornya

"Ini adalah hasil dari Gakkum (Penegakan Hukum) Satlantas Polresta Malang Kota, yang dilaksanakan hampir setiap hari baik di waktu siang maupun malam," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Dirinya mengatakan, untuk jumlah pengguna knalpot brong di Kota Malang masih terhitung cukup tinggi.

Sehingga, sebagai bentuk evaluasi dan penindakan lebih lanjut, Satlantas Polresta Malang Kota memberikan sanksi tilang, kepada pelanggar lalu lintas khususnya pengendara dengan knalpot brong.

"Selain itu, sanksinya juga berupa sanksi sosial, seperti pembuatan video permohonan maaf yang ditampilkan di videotron," jelasnya.

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

Dirinya mengungkapkan, setiap pelanggar yang diberikan surat tilang, akan menjalani sidang tilang dua minggu sejak surat tilang diberikan.

"Para pelanggar, akan diberikan undangan untuk mengikuti sidang tilang bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Malang)," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yoppi kembali mengimbau kepada masyarakat Kota Malang. Untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.

Baca juga: ‘Sport Tourism’ Kota Malang Jadi Alternatif Dongkrak Sektor Pariwisata

"Karena memang knalpot brong ini, peruntukannya bukan untuk digunakan di jalan raya. Oleh karena itu, jangan gunakan knalpot brong dan mari sama sama bijaksana saling menghormati sesama pengguna jalan," pungkasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru