31 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown Sepekan

surabayapagi.com
Martin Ginting, Humas PN Surabaya saat diambil sampel untuk tes swab, Rabu (1/7). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menerapkan aturan karantina wilayah atau biasa disebut dengan lockdown, di lingkungan kerjanya melalui siaran pers. Aturan ini merupakan imbas dari 27 pegawai yang terpapar Covid-19, setelah menjalani swab antigen yang digelar pada Kamis (1/7).

Menurut Martin Ginting, Humas PN Surabaya, dari pelaksanaan swab yang dilakukan terhadap seluruh hakim, ASN dan tenaga honorernya berjumlah 275 orang, didapatkan hasil 4 orang dengan status orang tanpa gejala (OTG) dan 27 berstatus positif terpapar Covid-19.

Baca juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan

" Pelaksanaan tes swab antigen dimulai pukul 08.00 hingga 10.30 di areal PN Surabaya. Tes ini dilakukan oleh tim medis hasil dari penunjukan gugus tugas Covid-19 kota Surabaya," tutur Martin Ginting saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA).

Berdasarkan hasil swab tersebut, kata Ginting, KPN SBY, Joni kemudian  melaporkan kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas laporan tersebut, KPN mendapat arahan agar jajaran PN Surabaya harus mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang datang mencari keadilan dan pelayanan.

" Setelah dirapatkan bersama hakim, pejabat fungsional dan struktural, maka telah diputuskan beberapa hal dengan dasar arahan dan himbauan pimpinan MA RI dan KPT Jatim," katanya.

Adapun arahan tersebut adalah dilakukan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan mulai  02 Juli hingga 09 Juli 2021." Bila terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap disidangkan, sedangkan perkara perdata dihimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang," beber Ginting.

Selain itu, diberlakukan sistem WFO dan WFH, dimana bila tidak ada persidangan maka dihimbau masing-masing bekerja dari rumah. PN Surabaya akan melakukan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat agar  sementara waktu tidak datang ke pengadilan di Jalan Arjuno itu.

" Untuk pelayanan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan, di layani di ruang sementara di bagian depan Kantor PN Surabaya. Sedangkan bagi hakim dan ASN yang positif Covid-19, diperintahkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil Swab PCR sebagai bukti sudah sembuh akibat terjangkit virus corona," terangnya.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Dalam himbauan selanjutnya, Ginting menyampaikan apabila pada masa lockdown terbatas tersebut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan dan pemantauan selama 7 hari kedepan.

" Bapak KPN menghimbau kepada awak media agar mempublish kondisi lockdown terbatas di PN Surabaya tersebut agar masyarakat jadi maklum dan mengerti," ujar Ginting.

Ginting juga menginformasikan apabila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di PN Surabaya, ia menyarankan agar mengakses aplikasi SIPINTAR yg berbasis Android.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar PN Surabaya bisa memanfaatkan aplikasi SIPINTAR," tandasnya,".

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Sebelum dilakukan test, 4 orang ASN PN Surabaya telah dinyatakan positif covid-19 dengan status OTG (Hakim, PP dan Staff) dan semuanya  saat ini sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri.

Dengan demikian, jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar covid-19 berjumlah 31 orang. nbd

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru