Aniaya Penyewa PSK, Perangkat Desa di Jombang Ditangkap

surabayapagi.com
Ilustrasi penganiayaan.

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Oknum perangkat desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku yakni berinisial AS (31), oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. AS ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang lelaki berinisial S (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Kapolsek Jombang, AKP Wilono mengatakan, bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kamar bekas Lokalisasi Tunggorono, Kecamatan Jombang. Penangkapan AS dilakukan usai mendapat laporan dari korban.

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Kejadiannya itu pada Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Tapi korban melapor pada Minggu, (8/11/2020). Pelaku oknum perangkat desa asal Desa Tambakrejo. Proses penyidikan tengah berlangsung," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat S menyewa seorang PSK untuk berkencan di sebuah kamar bekas Lokalisasi Tunggorono pada Sabtu malam lalu.

"Di kamar itu, korban kencan selama satu jam lebih. Karena tak kunjung klimaks, dan dinilai kasar, PSK ini mulai risih dan merasa terganggu. Lalu PSK ini menghubungi pelaku AS untuk mengatasi S," jelasnya.

Baca juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Menurut keterangan Wilono, kebetulan AS kebetulan kenal dengan PSK itu. AS diminta untuk menggedor pintu yang disewa korban dan PSK tersebut agar menghentikan kencan itu.

"Tiba di lokasi, AS mendobrak pintu kamar yang dihuni korban dan PSK. Pertengkaran pun terjadi antara AS dan S. Dan akhirnya korban dihajar oleh pelaku AS hingga dilerai warga,” terangnya.

Baca juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Akibat dihajar oleh AS, papar Wilono, korban mengalami luka serius beberapa tubuhnya. Pelipis mata korban robek dan bagian dadanya juga mengalami sesak. Mungkin ada luka di rusuk dalam,” paparnya.

Korban kini menjalani rawat inap di RSI Jombang. Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka sudah ditahan di polsek,” pungkasnya.(suf)

Editor : Aril Darullah

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru