Bisakah Tersangka Sakit Ditahan?

surabayapagi.com
Kini, Ketua DPR RI Setya Novanto berstatus tahanan KPK, meski akhirnya dibantarkan ke rumah sakit (RS) karena sakit. Tersangka korupsi e-KTP itu disebut-sebut mengalami sakit parah, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Kasus seperti Novanto ini bisa saja terjadi pada lainnya. Pertanyaannya, apakah tersangka yang sakit bisa ditahan? Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menjelaskan tersangka yang mengaku sakit seperti Novanto, tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan penahanan. Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik, kata Arsil, kemarin. Menurutnya, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Arsil mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi penahanan. Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. Arsil mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan tersangka. Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan, papar dia. Ia menambahkan, keterangan dokter bukan merupakan bukti hukum yang harus diikuti oleh penyidik. Keterangan yang disampaikan dokter terkait kondisi tersangka, hanya menjadi bahan pertimbangan lain bagi penyidik untuk memutuskan apakah tersangka akan ditangkap dan ditahan atau tidak. Selain itu, dokter juga tidak boleh dalam posisi membela tersangka. Menurut Arsil, pihak-pihak yang menghalangi penyidikan juga bisa diganjar sanksi pidana. Ia menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus mengenai hal ini. Yakni, pada Pasal 221 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (1). n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru