Bupati Jombang Sosialisasi Pilkades Serentak Tahap II

surabayapagi.com
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. SP/Hms

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap II mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor DPMD di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat, (04/9/2020).

Agenda sosialisasi dibuka oleh Bupati Jombang. Hadir dalam sosialisasi yakni ketua DPRD, forkopimda, anggota DPRD komisi A, wakil bupati, sekretaris daerah beserta staf ahli, para asisten, kepala OPD terkait, forkopimca dari 8 kecamatan dan para kades dan BPD dari 9 desa.

Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 dapat dilaksanakan secara serentak ataupun secara bergelombang selama 3 kali. Dan untuk bulan Desember mendatang adalah pilkades serentak gelombang kedua dari rencana 3 kali pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Bupati Jombang telah mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis pemilihan kepala desa, yaitu Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa Perbup nomor 56 tahun 2020 tersebut merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahap 2 yang direncanakan akan diselenggarakan di 9 desa pada 16 Desember 2020.

"Hal ini sesuai arahan Kemendagri, bahwa pilkades ini harus diselenggarakan setelah pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Alasan utama pengusulan pilkades serentak dilakukan di akhir 2020, karena masa jabatan kades berakhir pada Januari 2021," tuturnya, Jumat (04/9/2020).

Hanya saja, terang bupati, bagaimana teknis pilkades serentak di tengah pandemi bisa dirumuskan segera, bagaimana agar pada pelaksanaanya tidak terjadi kerumunan di sembilan desa yang menggelar pilkades itu.

"Pilkades dibagi beberapa tahap, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," terangnya.

Jika tidak dilakukan di tahun ini, maka pelaksanaan pilkades serentak tak mungkin dilakukan awal tahun depan. Hal ini karena akan cukup memberatkan, karena para kades yang masa jabatannya habis harus diisi penjabat (pj).

"Tentu pj-nya juga butuh banyak. Tapi kalau tahun ini kan langsung bisa dilantik. DPMD Kabupaten Jombang sudah konsultasi secara lisan ke Kemendagri. Yang penting di atas 9 Desember 2020, setelah pilkada serentak," tandasnya.

Namun, jelas Mundjidah, hingga kini izin tertulis untuk penyelenggaraan pilkades belum ada, meski perbup untuk pilkades serentak 2020 sudah siap. Penerbitan Perbup tentang juknis (petunjuk teknis) sangat penting.

Baca juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

"Sebab perbup.sebagai dasar hukum mekanisme pelaksanaan pilkades. Terlebih lagi, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Setelah perbup terbit, tegasnya, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pilkades yang dilakukan Badan Permusyaratan Desa (BPD).

“Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini saya berpesan pada BPD, bahwa nanti dalam pembentukan panitia hendaknya BPD bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon," tegasnya.

Dan BPD sendiri, juga harus bisa memilih orang-orang yang tepat dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades, karena tugas ini bukanlah tugas yang mudah.

"Senantiasa harus bisa menjaga kondusifitas di desa selama pentahapan pelaksanaan pilkades serentak sedang berlangsung," cetusnya.

Baca juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jombang merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat, karena itu mari sukseskan pemilihan kepala desa serentak bulan Desember mendatang agar bisa berjalan aman dan damai.

"Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, maka koordinasi antar instansi sangat diperlukan, baik itu aparat pemerintahan, panitia desa, panitia kabupaten ataupun pihak keamanan dan forkopimcam," pungkasnya.

Sembilan desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahun ini adalah, Desa Sukoiber dan Desa Wangkalkepuh (Kecamatan Gudo), Desa Ngrimbi (Kecamatan Bareng), Desa Seketi (Kecamatan Mojoagung), Desa Madyopuro (Kecamatan Sumobito).

Kemudian Desa Pulogedang (Kecamatan Tembelang), Desa Mojoduwur (Kecamatan Mojowarno), Desa Marmoyo (Kecamatan Kabuh), dan Desa Banjardowo, yang pada tahun 2019 kemarin gagal menggelar pilkades, sehingga harus digabung tahun ini.  suf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru