Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2024 19:14 WIB

Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengerjaan tempat parkir di Desa Mancilan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga menyalahi aturan.

Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Mancilan, Jombang Adi Facdiar Rizaini mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk pembuatan tempat parkir itu.

Baca Juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

Karena, dari papan proyek yang terpasang pembangunan tempat parkir dengan panjang 9,5 meter, luas 47,5 meter itu menggunakan anggaran dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dana desa 2024 sebesar Rp 10 juta.

Padahal, dikatakan Adi untuk tahun anggaran 2024 belum ada Silpa. "Yang ada itu silpa tahun anggaran 2023, kalau silpa 2024 belum ada. Karena belum dilaksanakan. Jadi itu sangat salah," jelasnya, Kamis (18/4/2024).

Menurut Adi, anggaran silpa merupakan 'sarang' korupsi. Karena, tidak ada kontrol yang jelas terkait penggunaannya.

"Kita (BPD) sering dilewati terkait penggunaan dana silpa, digunakan untuk apa. Gak pernah tau, tiba-tiba taunya ada pembangunan tempat parkir yang menggunakan anggaran dana silpa. Itu silpa yang dari sumber anggaran mana, juga gak jelas," tandas dia.

Dengan adanya pembangunan tempat parkir dari anggaran silpa, yang tanpa sepengetahuan BPD. Membuat mereka kaget bukan kepalang. "Anggota BPD semua kaget. Karena tidak dilibatkan," tutur Adi.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Ditambahkannya, penggunaan dana silpa oleh pemerintah desa Mancilan, Jombang sebenarnya harus melibatkan semua pihak termasuk BPD. Agar realisasinya tidak terkesan liar.

"Kalau kami tidak dilibatkan nanti penggunaannya liar seperti bangunan parkir itu, katanya dari silpa 2024 padahal silpa 2023. Tidak terkontrol," kata Adi memungkasi.

Sementara itu, Kepala Desa Mancilan, Jombang, Atim Riduwan tidak menampik jika tempat parkir itu dibangun menggunakan dana silpa 2023 sebesar Rp 10 juta.

"Iya itu silpa tahun kemarin, tapi realisasinya tahun 2024 ini," kata dia saat dikonfirmasi media ini, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Saat ditanya terkait sumber anggaran pembangunan tempat parkir yang tertulis di papan informasi proyek, menggunakan anggaran silpa 2024. Atim kekeh beralibi jika dana tersebut realisasinya di tahun ini.

"Iya kan 2024 masuknya silpa. Silpa kan dana yang tidak terpakai pada tahun 2023 masuk ke 2024. Itu pemahaman saya, seperti itu. Kalau tahun ini kan belum ada silpa," ujarnya.

"Lha ya pemahaman saya menyebut 2024 karena, anggaran yang tidak terpakai tahun kemarin, itu pemahaman saya. Kalau nanti tahun 2024 ada silpa, ya penggunaannya di tulis silpa tahun 2025," tambah Atim memungkasi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU