Catatan Penting LKPJ 2021 untuk Tuntaskan Amanah Rakyat

surabayapagi.com
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. SP/DOC

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dilakukan pada Senin (28/3/2022) lalu. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menyebutkan ada beberapa catatan Pansus LKPj Walikota Surabaya tahun 2021.

Dalam permendagri 18 tahun 2020  tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,  menyebutkan bahwa LKPJ 2021 harus menyertakan tindak lanjut rekomendasi LKPJ tahun 2020 atau tahun sebelumnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

‘’Hal ini berarti kinerja pemerintah kota Surabaya tahun 2021 harus bisa menjawab rekomendasi dari LKPJ tahun 2020 sebagai tindak lanjut dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah kota Surabaya’’ ujarnya, Jumat (08/04).

Berikut catatan Pansus LKPj Walikota Surabaya tahun 2021.

1. Jika dilihat dari parameter keberhasilan pembangunan, Surabaya sebagian besar sudah menunjukkan kinerja bagus dari pemerintah kota Surabaya, diantaranya angka pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, diangka 4,29% yang tadinya minus 4,85 %.

Begitu juga dengan IPM (indeks pembangunan manusia, 82,31, katagori sgt tinggi) Surabaya  dalam standar hidup layak/kemampuan ekonomi/kualitas Pendidikan makin baik, begitu juga dengan gini ratio (0,351, artinya ketimpangan ekonomi di Surabaya relative keciil).

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Namun  catatannya pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi sekaligus juga IPM yang menunjukkan kualitas pendidikan yang bagus ini belum linear dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi di Surabaya.

Hal ini dalam pembahasan panjang dengan OPD dikarenakan akurasi data, proses intervensi dalam bentuk  program pemerintah kota  yang belum presisi  serta focus pada upaya pengentasan kemiskinan serta regulasi yang  belum mendukung, diantara regulasi yang akan dikuatkan di 2022 adalah investor harus menyertakan 40% tenaga kerjanya dari Surabaya, hal ini jelas akan menyerap lapangan kerja yang banyak.

2. Prosentasi rekomendasi LKPJ pansus 2020 yang harus ditindaklanjuti ditahun 2021 secara kualitatif dalam bentuk program kerja masih sangat perlu ditingkatkan, mungkin dari serapan dan kuantitas terlaksananya rekomendasi dalam bentuk kinerja OPD sebagian besar sudah tercapai, namun secara kualitatif masih banyak yang belum terealisasi di lapangan.

Baca juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Sebagai contoh jamban, di lkpj pansus disebutkan bahwa pemkot harus menginisiasi legalitas program jamban pada lahan lahan yang bukan milik pemkot namun  di program 2021 belum terselesaikan, antrian masih diangka lebih dari 10.000 dan sebagian besar tertolak karena alas hak

3. Akurasi data data vital masyarakat Surabaya, terutama terkait dengan MBR, data kemiskinan, data pengangguran masih belum kuat, sehingga singkronisasi data antar dinas sekaligus dg propinsi, pusat serta BPS serta up dating data di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan harus senantiasa dilakukan , karena sangat berpengaruh pada intervensi program baik dari pemkos, propinsi maupun pusat

4. Optimalisasi pendapatan dan efisiensi biaya perlu dilakukan dengan tegas dan menyeluruh, baik itu melalui meminimalisasi kebocoran di setiap kanal pendapatan. Digitalisasi system di setiap kanal pendapatan, maupun audit secara berkala terhadap seluruh kanal pendapatan, sebagai contoh PD pasar yang sampai dengan 20 tahun berdiri sama sekali belum pernah audit secara professional terkait stan pedagang, apakah itu dipindah tangankan, dijual atau disewakan,  banyak temuan terkait hal ini yang muncul, sampai dengan hari ini biaya sewa sangat murah, 100 ribu perbulan.na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru