Dua Pencuri Motor di Rumah Kos Kebomas Diringkus Resmob Polres Gresik

surabayapagi.com
Salah satu pelaku pencuri motor di rumah kos yang diringkus aparat Resmob Polres Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua pencuri motor di rumah kos berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik. Sebelum dibekuk oleh tim patroli resmob polres keduanya beraksi di rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyebutkan, kedua maling motor yang berhasil ditangkap berinisial SA (37) dan MA (31), mereka warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

"Keduanya kami amankan di Jalan Raya Veteran, Perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Jumat (26/5) dinihari," ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari laporan warga bernama Valenata (21), warga Wonoayu, Sidoarjo yang tinggal di rumah kos di Singorejo, Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik. Wanita itu melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya Honda Scoopy W 5803 OG yang hilangn di parkir kos-kosan pada Senin (22/5) lalu.

Kurang dari sepekan, kasus pencurian motor ini berhasil terungkap.

Berawal dari anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanitpidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin keliling Kota Gresik pada Jumat (26/5) dinihari.

Baca juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Saat melintasi perempatan Sidomoro Jalan Veteran atau tepatnya di depan Pos Polisi Sidomoro anggota mendapati pengendara motor berboncengan, salah satu dari pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada 22 Mei yang viral di medsos.

"Merasa diikuti, kendaraan pelaku tersebut masuk ke dalam gang samping puskesmas Gending, namun tanpa menunggu waktu lama mereka kemudian diberhentikan oleh petugas. Para pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri tetapi anggota sigap dan langsung diamankan," jelas Kapolres Gresik.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Dari pengakuan kedua pelaku, kendaraan yang sedang mereka pakai saat itu adalah motor hasil mencuri barusan sekitar pukul 01.30 wib di daerah Suci. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Polres Gresik guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan Honda Scoppy milik korban, satu unit motor Honda Vario warna hitam yang dipakai pelaku, satu unit handphone, satu unit kendaraan motor Satria FU warna merah yang juga digunakan pelaku dan dua unit kunci T.

Hasil pengembangan, terdapat tiga orang lagi yang sedang diburu polisi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Tiga orang yang menjadi komplotan pencurian ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Kedua pelaku yang sudah diringkus akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru