Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa kabupaten/kota. Dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku yang diamankan yakni Kresna Mukti (24) dan Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota, sementara dua RZ dan PR masuk dalam DPO.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pada, Selasa (9/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 nopol S 4471 TQ warna putih milik TD dicuri oleh keempat pelaku.

“Setelah dikumpulkan alat bukti mengarahkan pelaku inisial KM dan JS. Hari Kamis, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap KM dan JS yang saat itu bersama kedua temannya yang berinisial RZ dan PR. Namun saat pengejaran, RZ dan PR berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku baru selesai melakukan pencurian Honda Vario di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Berdama dengan barang bukti sepeda motor, keduanya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.

“Para pelaku beraksi di empat TKP berbeda yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Selain melakukan aksi di empat TKP tersebut, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu bendel surat keterangan dari Kantor BRI Cabang Mojokerto Unit Prajurit Kulon, satu buah kunci sogem.

Satu buah mata kunci T, empat buah kunci palsu, satu unit sepeda motor honda vario warna putih, tidak ada plat nomornya dan satu buah jaket ojek online (ojol). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Mj-01/ham

Berita Terbaru

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …