Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Minggu, 28 Apr 2024 16:51 WIB

Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

i

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo saat menggelandang pelaku curanmor.  SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus pelaku Curanmor (Pencurian Motor) yang cukup meresahkan. Pelaku adalah M. Andi Setiawan, 28 tahun warga Jl. Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. 

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo menerangkan pelaku berjalan-jalan melihat motor Honda ADV warna hitam dengan nopol DK 2727 UBF yang terparkir di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Menur Gg1 /37 Sukolilo Surabaya tidak dikunci setir. Adanya kesempatan itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan langsung membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga: Geger, Penemuan Mayat Terperosok Bareng Motor Supra di Tambak Kawasan Keputih

"Melihat motor korban tidak dikunci setir dan posisi TKP sepi kendaraan tersebut pelaku mendorong kendaraan tersebut dari parkiran ke arah Jalan Raya," ungkap Ipda Aan Dwi Satriyo, Minggu (28/4). 

Setelah sampai di jalan raya, Lanjut Aan pelaku minta tolong kepada temannya untuk mendorong kendaraan hasil curian tersebut ke gudang di daerah Waru Sidoarjo.  

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

"Setelah mendapatkan informasi kami dari Polsek Sukolilo langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan rekaman CCTV di TKP kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap Aan. 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Dari tangan palaku Polisi berhasil mengamankan motor curianya motor ADV warna hitam nopol DK 2727 UBF dan rekaman CCTV di TKP. Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU