Isu Antasari-Ahok Dewas KPK, Kian Kencang

surabayapagi.com
Jaka Sutrisna-Teja Sumantri, Wartawan Surabaya Pagi Berhembus kabar mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kabar ini menyeruak setelah Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut Dewas KPK akan diambil dari unsur hukum dan nonhukum. Namun Presiden Joko Widodo menegaskan nama-nama calon Dewas KPK masih dalam penggodokan. "Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana (Dewan Pengawas KPK) memiliki integritas," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan apakah nama Antasari dan Ahok masuk dalam bursa Dewas KPK, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Jokowi mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok calon Dewas KPK. Dia mengatakan, pelantikan Dewas KPK akan dilaksanakan pada Desember 2019. Pembentukan Dewas KPK tercantum dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. "Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan," terang dia. Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Ahli Hukum Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut dewan pengawas nantinya akan lebih banyak diisi oleh ahli hukum. "Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul," kata Pratikno. Menurut Pratikno, Presiden Jokowi menampung masukan dari berbagai pihak terkait sosok yang akan ia pilih sebagai Dewan Pengawas KPK. Ia melanjutkan, Presiden masih memiliki waktu hingga Desember untuk memilih sosok yang tepat. "Dewan pengawas kan presiden masih banyak waktu. Nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Masih bulan Desember," ucap Pratikno. Sedang Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, mengatakan Dewas KPK akan diambil dari unsur hukum dan nonhukum. Fadjroel membuka peluang adanya pensiunan penegak hukum yang masuk menjadi Dewas KPK. "Sangat dimungkinkan, kalau pensiun boleh dong masuk di dalamnya. Tentu yang tidak aktif kan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan. ICW Menolak Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penolakan terhadap pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "ICW menolak dewan pengawas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Rabu (6/11) kemarin. Sehingga, ICW tak berniat untuk merekomendasikan satu pun nama untuk dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK. "Kami tidak mau memberikan rekomendasi soal siapa, syarat, dan lainnya, karena memang sejak awal kami sudah menolak dewan pengawas tersebut," tandasnya. Penolakan, lanjut Donal, bukan persoalan siapa yang ditunjuk oleh presiden dan bukan soal kriteria juga. Melainkan, soal desain kelembagaan yang menyimpang dari revisi UU KPK yang sejak awal sudah ICW tolak. "Dewan itu, organ yang menyimpang dari proses revisi UU KPK," tandasnya. Versi WP KPK Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kriteria khusus bagi lima nama yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Salah satu kriteria, memiliki sepak terjang dan perhatian lebih kepada pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Dikenal sebagai aktivis antikorupsi, atau akademisi yang selalu menyuarakan antikorupsi, dan yang paling penting juga bahwa orang ini tentu diterima oleh masyarakat. Sehingga tidak menciptakan kontroversi-kontroversi sendiri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo. Yudi juga mengemukakan beberapa kriteria umum Dewan Pengawas KPK yang pernah disebutkan sebelumnya. "Di dalam dewan pengawas ini sudah tercantum dalam undang-undang misalnya usianya diatas 55 tahun, kemudian tidak pernah menjalani hukuman pidana dalam ancaman diatas 5 tahun, tentu saja tidak beraviliasi dengan partai politik, harus melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat," papar dia. Tak Penuhi Syarat Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap undang-undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat. Said mengatakan, seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat lima tahun. "Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana lima tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," tuturnya.n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru