Jaksa Penyidik Kejari Kota Mojokerto Menang Praperadilan Tersangka Tipikor

surabayapagi.com
Sidang praperadilan yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memenangkan praperadilan yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto, terkait sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang diajukan oleh Pemohon/Tersangka Iwan Sulistiono, S.T yang diwakili oleh kuasa hukum “Nur and Partners.” 

Sidang tersebut sehubungan dengan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Dr. Pandu Dewanto, SH., MH, dibantu Panitera Pengganti Sigit Nugroho, SH serta dihadiri oleh Termohon (Jaksa Penyidik Kejari Kota Mojokerto) pada hari Kamis 27 Januari 2022 lalu. 

Dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Mjk tanggal 27 Januari 2022, hakim menjatuhkan putusan dengan amar menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kajari Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H, Li  menegaskan, bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana. 

Baca juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

“Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional & akuntabel dalam praperadilan dalam kasus ini,” cetusnya.

Selanjutnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Iwan Sulistiono dan 2 (dua) tersangka lainnya yang juga telah ditahan.

“Jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya. Dwi

Baca juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru