Jualan Hanphone online Mengatasnamakan Istana Diciduk

surabayapagi.com
Surabaya Pagi, surabaya Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jatim subdit cybercrime mengamankan seorang yang mengaku keluarga presiden Joko Widodo, berjualan handphone secara online. Disini polisi mengamankan, M.Mirza, 27, warga Jalan Djuanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko didampingi Ditreskrisus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, pihaknya melakukan patrol cybercrime, ada sebuah akun yang mengaku keluarga istana menjual hanphone. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. "Dia jual lewat akun WhatsApp dan Facebook putri,"terangnya (21/1/2020). Modusnya, tersangka mencari data NIK dan kartu keluarga di website pencarian google, dengan cara mengetik, masukkan kata kunci, keyword foto KTP pada kolom pencarian google, kemudian dipilih pencarian images dan foto sehingga ditemukan banyak sekali foto foto KTP milik orang, setelah itu data tersebut digunakan untuk melakukan registrasi nomer simpati miliknya. Selanjutnya, nomer simcard tersebut digunakan untuk membuat akun WhatsApp bisnis yang digunakan untuk berjualan hanphone dengan mengatasnamakan Kaesang ( Putra Presiden), dan Joko Widodo ( Presiden RI). Tersangka M Mirza saat diperiksa, dirinya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada presiden Joko Widodo dan pak Marzuki Alie, akan bisa melancarkan bisnis jual-beli hanphone." Jual beli hanphone dengan mencatut keluarga istana,"ujarnya. Barang bukti yang disita satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam nomer IMEI 1861930045201973 IMEI 2 861930045201965 bersama simcard nya. **foto** Satu unit hanphone merk Xiaomi resmi 5A nomer warna silver dengan nomer IMEI186760234528807, dan akun WhatsApp bisnis dengan nomer 081937011171 atas nama Putri PT Khoirunshop Celular. Akibat perbuatannya dia dikenakan pasal, 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru