Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Pungli Atribut Kades di Dinas PMD Gresik

surabayapagi.com
Kantor Kejaksaan Negeri Gresik di Jl Raya Permata Bunder Asri Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kasus dugaan pungutan liar pembelian atribut kepala desa sebesar Rp900 ribu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terus bergulir dan menjadi perhatian publik Gresik.

Oleh karena itu, Direktur Bawean Corruption Watch (BCW) Dari Nazar meminta pihak kejaksaan segera turun secara profesional untuk menangani pungutan ilegal ini. 

Baca juga: Wabup Gresik Buka Festival Tumpeng Nasi Krawu KWG ke-2

Hal ini disuarakan Direktur Bawean Corruption Watch, Dari Nazar. Pasalnya laporan pungutan tanpa kwitansi itu berasal dari temuannya. 

Menurut Nazar, tidak ada alasan pembenaran bagi pelaku dengan dalih kesepakatan dan penyeragaman atribut. Alasan itu mengada-ada. Sebab setiap tahun pelantikan kades tidak pernah gagal walaupun Dinas PMD tidak menyeragamkan atribut. 

"Kejaksaan Negeri Gresik diharapkan melakukan penggalian data informasi atas dugaan di Dinas PMD agar semua menjadi titik terang. Sebab pada prinsipnya kejahatan tidak melihat nilai besarnya uang tetapi bentuk kejahatan yang dilakukan," kata Nazar dengan geram, Rabu (18/05/2022). 

Baca juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Apalagi kesepakatan itu dilakukan di bawah tangan. Antara kepala desa yang sepakat dan Dinas PMD. Kemudian tanpa dilengkapi kwitansi. Biaya Rp 900 ribu per kepala desa itu bukanlah nominal kecil. 

Dengan rincian barang yang dibeli pangkat PDU kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; korpri Rp 35 ribu ; nametag Rp 25 ribu ; cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu ; compact disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa. 

Baca juga: Pemkab Gresik Salurkan Bansos Kepada Warga

Jika ditotal anggaran tidak resmi itu terkumpul sebesar Rp 42,3 juta. 

"Tindakan oknum PMD ini "kecerobohan" berfikir dengan cara nabrak asas-asas hukum yang tertuang dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan juga tindakan diluar asas kepatutan dan kepatuhan selaku aparatur negara," tandasnya. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru