Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

author M. Aidid Koresponden Gresik

- Pewarta

Jumat, 19 Apr 2024 16:37 WIB

Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

i

Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kalangan DPRD Gresik minta kepada Bupati Gresik untuk membatalkan pelantikan pejabat yang digelar pada 22 Maret lalu. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai telah melampaui batas akhir ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Apalagi menurut para wakil rakyat, kegiatan pelantikan pejabat pada 22 Maret telah disorot banyak pihak karena bisa berimplikasi terhadap pemberian sanksi pada kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Gresik Minta Usut Dugaan Mark-up Anggaran di Bawaslu Gresik

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah dengan tegas mengatakan bahwa sesuai SE Mendagri seharusnya kepala daerah tidak lagi menggelar mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cakada pada Pilkada 2024. Beberapa daerah yang sudah terlanjur menggelar pelantikan pejabat mendadak  membatalkan menyusul terbitnya SE Mendagri yang terbaru.

“Surat Edaran Mendagri RI pada tanggal 29 Maret sudah jelas dan tegas melarang kepala daerah untuk melantik pejabat baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah.

Jika ini tetap dilakukan maka akan ada beberapa potensi yang menimbulkan sanksi.

Pernyataan senada disampaikan Arif Rasyidi, wakil rakyat asal Partai Demokrat. "Ya memang sebaiknya pelantikan pejabat pada 22 Maret kemarin dibatalkan saja. Karena itu tidak saja mengabaikan SE Mendagri tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.

Baca Juga: 2 Pejabat Esslon II Pemkab Ponorogo Dimutasi

Menurut Arif, larangan kepala daerah untuk tidak melakukan pelantikan pejabat baru enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (cakada) diatur jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016. 

"Apalagi dilakukan oleh kepala daerah petahana yang akan running Pilkada berpotensi tidak boleh mendaftar hanya gara-gara dapat sanksi akibat telah memproses mutasi pejabat yang menyalahi ketentuan," jelas Arif, politisi mantan anggota kepolisian.

Pada ayat (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai cakada oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hadi Wariskan Kasus Mafia Tanah di Jatim

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan SE Mendagri soal larangan melantik pejabat baru  keluar 29 Maret, sedangkan pelantikan 22 Maret.

“Artinya langkah sekarang yang dilakukan pemda sudah tepat, dengan meminta pendapat dari pemerintah provinsi,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU