Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kalangan DPRD Gresik minta kepada Bupati Gresik untuk membatalkan pelantikan pejabat yang digelar pada 22 Maret lalu. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai telah melampaui batas akhir ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Apalagi menurut para wakil rakyat, kegiatan pelantikan pejabat pada 22 Maret telah disorot banyak pihak karena bisa berimplikasi terhadap pemberian sanksi pada kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah dengan tegas mengatakan bahwa sesuai SE Mendagri seharusnya kepala daerah tidak lagi menggelar mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cakada pada Pilkada 2024. Beberapa daerah yang sudah terlanjur menggelar pelantikan pejabat mendadak  membatalkan menyusul terbitnya SE Mendagri yang terbaru.

“Surat Edaran Mendagri RI pada tanggal 29 Maret sudah jelas dan tegas melarang kepala daerah untuk melantik pejabat baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah.

Jika ini tetap dilakukan maka akan ada beberapa potensi yang menimbulkan sanksi.

Pernyataan senada disampaikan Arif Rasyidi, wakil rakyat asal Partai Demokrat. "Ya memang sebaiknya pelantikan pejabat pada 22 Maret kemarin dibatalkan saja. Karena itu tidak saja mengabaikan SE Mendagri tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.

Menurut Arif, larangan kepala daerah untuk tidak melakukan pelantikan pejabat baru enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (cakada) diatur jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016. 

"Apalagi dilakukan oleh kepala daerah petahana yang akan running Pilkada berpotensi tidak boleh mendaftar hanya gara-gara dapat sanksi akibat telah memproses mutasi pejabat yang menyalahi ketentuan," jelas Arif, politisi mantan anggota kepolisian.

Pada ayat (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai cakada oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan SE Mendagri soal larangan melantik pejabat baru  keluar 29 Maret, sedangkan pelantikan 22 Maret.

“Artinya langkah sekarang yang dilakukan pemda sudah tepat, dengan meminta pendapat dari pemerintah provinsi,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. grs

Berita Terbaru

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pemkab Bebaskan Pasien Pasung di Situbondo

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pemkab Bebaskan Pasien Pasung di Situbondo

Minggu, 11 Okt 2026 11:25 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka momentum peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melakukan pembebasan…

Tabrak Belakang Truk hingga Terpental, Dua Bocah di Blitar Meninggal Dunia di TKP

Tabrak Belakang Truk hingga Terpental, Dua Bocah di Blitar Meninggal Dunia di TKP

Minggu, 11 Okt 2026 11:08 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.coml, Blitar - Jumat malam (9 Oktober 2026) sekitar 19.00 warga seputaran jalan umum Desa Gaprang Kec.Kanigoro Kab.Blitar, di kagetkan suara…

Meresahkan Pengendara, Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pungli Jalan Romokalisari

Meresahkan Pengendara, Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pungli Jalan Romokalisari

Minggu, 11 Okt 2026 10:57 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah aduan yang membuat resah sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Romokalisari Surabaya, kini…

Hasil Uji Lab, Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Super Flu di Situbondo

Hasil Uji Lab, Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Super Flu di Situbondo

Minggu, 11 Okt 2026 10:45 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Berdasarkan hasil uji laboratorium milik pemerintah daerah setempat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, memastikan di…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…