Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kalangan DPRD Gresik minta kepada Bupati Gresik untuk membatalkan pelantikan pejabat yang digelar pada 22 Maret lalu. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai telah melampaui batas akhir ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Apalagi menurut para wakil rakyat, kegiatan pelantikan pejabat pada 22 Maret telah disorot banyak pihak karena bisa berimplikasi terhadap pemberian sanksi pada kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah dengan tegas mengatakan bahwa sesuai SE Mendagri seharusnya kepala daerah tidak lagi menggelar mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cakada pada Pilkada 2024. Beberapa daerah yang sudah terlanjur menggelar pelantikan pejabat mendadak  membatalkan menyusul terbitnya SE Mendagri yang terbaru.

“Surat Edaran Mendagri RI pada tanggal 29 Maret sudah jelas dan tegas melarang kepala daerah untuk melantik pejabat baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah.

Jika ini tetap dilakukan maka akan ada beberapa potensi yang menimbulkan sanksi.

Pernyataan senada disampaikan Arif Rasyidi, wakil rakyat asal Partai Demokrat. "Ya memang sebaiknya pelantikan pejabat pada 22 Maret kemarin dibatalkan saja. Karena itu tidak saja mengabaikan SE Mendagri tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.

Menurut Arif, larangan kepala daerah untuk tidak melakukan pelantikan pejabat baru enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (cakada) diatur jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016. 

"Apalagi dilakukan oleh kepala daerah petahana yang akan running Pilkada berpotensi tidak boleh mendaftar hanya gara-gara dapat sanksi akibat telah memproses mutasi pejabat yang menyalahi ketentuan," jelas Arif, politisi mantan anggota kepolisian.

Pada ayat (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai cakada oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan SE Mendagri soal larangan melantik pejabat baru  keluar 29 Maret, sedangkan pelantikan 22 Maret.

“Artinya langkah sekarang yang dilakukan pemda sudah tepat, dengan meminta pendapat dari pemerintah provinsi,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. grs

Berita Terbaru

Sosialisasikan Pajak, Pemdes Kedungbocok Gandeng Ludruk Karya Baru

Sosialisasikan Pajak, Pemdes Kedungbocok Gandeng Ludruk Karya Baru

Minggu, 30 Agu 2026 10:54 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik kembali mensosialisasikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kali ini,  melalui …

Ada Temuan Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Perketat Awasi Proyek Pelebaran Saluran Air

Ada Temuan Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Perketat Awasi Proyek Pelebaran Saluran Air

Minggu, 30 Agu 2026 10:30 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya temuan proyek yang tidak tepat waktu dan membahayakan pengguna jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Cegah Gangguan Penglihatan Anak, Pemkab Magetan Gencarkan ‘Bursa Mata’ 2026

Cegah Gangguan Penglihatan Anak, Pemkab Magetan Gencarkan ‘Bursa Mata’ 2026

Minggu, 30 Agu 2026 10:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya intensif mencegah gangguan penglihatan pada anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan telah berkomitmen dengan…

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…