Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kalangan DPRD Gresik minta kepada Bupati Gresik untuk membatalkan pelantikan pejabat yang digelar pada 22 Maret lalu. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai telah melampaui batas akhir ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Apalagi menurut para wakil rakyat, kegiatan pelantikan pejabat pada 22 Maret telah disorot banyak pihak karena bisa berimplikasi terhadap pemberian sanksi pada kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah dengan tegas mengatakan bahwa sesuai SE Mendagri seharusnya kepala daerah tidak lagi menggelar mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cakada pada Pilkada 2024. Beberapa daerah yang sudah terlanjur menggelar pelantikan pejabat mendadak  membatalkan menyusul terbitnya SE Mendagri yang terbaru.

“Surat Edaran Mendagri RI pada tanggal 29 Maret sudah jelas dan tegas melarang kepala daerah untuk melantik pejabat baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah.

Jika ini tetap dilakukan maka akan ada beberapa potensi yang menimbulkan sanksi.

Pernyataan senada disampaikan Arif Rasyidi, wakil rakyat asal Partai Demokrat. "Ya memang sebaiknya pelantikan pejabat pada 22 Maret kemarin dibatalkan saja. Karena itu tidak saja mengabaikan SE Mendagri tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.

Menurut Arif, larangan kepala daerah untuk tidak melakukan pelantikan pejabat baru enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (cakada) diatur jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016. 

"Apalagi dilakukan oleh kepala daerah petahana yang akan running Pilkada berpotensi tidak boleh mendaftar hanya gara-gara dapat sanksi akibat telah memproses mutasi pejabat yang menyalahi ketentuan," jelas Arif, politisi mantan anggota kepolisian.

Pada ayat (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai cakada oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan SE Mendagri soal larangan melantik pejabat baru  keluar 29 Maret, sedangkan pelantikan 22 Maret.

“Artinya langkah sekarang yang dilakukan pemda sudah tepat, dengan meminta pendapat dari pemerintah provinsi,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. grs

Berita Terbaru

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…