Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs
Nur Saidah (kanan), Arif Rasyidi (kiri), dan Much Abdul Qodir (tengah). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kalangan DPRD Gresik minta kepada Bupati Gresik untuk membatalkan pelantikan pejabat yang digelar pada 22 Maret lalu. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai telah melampaui batas akhir ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Apalagi menurut para wakil rakyat, kegiatan pelantikan pejabat pada 22 Maret telah disorot banyak pihak karena bisa berimplikasi terhadap pemberian sanksi pada kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah dengan tegas mengatakan bahwa sesuai SE Mendagri seharusnya kepala daerah tidak lagi menggelar mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cakada pada Pilkada 2024. Beberapa daerah yang sudah terlanjur menggelar pelantikan pejabat mendadak  membatalkan menyusul terbitnya SE Mendagri yang terbaru.

“Surat Edaran Mendagri RI pada tanggal 29 Maret sudah jelas dan tegas melarang kepala daerah untuk melantik pejabat baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah.

Jika ini tetap dilakukan maka akan ada beberapa potensi yang menimbulkan sanksi.

Pernyataan senada disampaikan Arif Rasyidi, wakil rakyat asal Partai Demokrat. "Ya memang sebaiknya pelantikan pejabat pada 22 Maret kemarin dibatalkan saja. Karena itu tidak saja mengabaikan SE Mendagri tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.

Menurut Arif, larangan kepala daerah untuk tidak melakukan pelantikan pejabat baru enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (cakada) diatur jelas dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016. 

"Apalagi dilakukan oleh kepala daerah petahana yang akan running Pilkada berpotensi tidak boleh mendaftar hanya gara-gara dapat sanksi akibat telah memproses mutasi pejabat yang menyalahi ketentuan," jelas Arif, politisi mantan anggota kepolisian.

Pada ayat (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai cakada oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan SE Mendagri soal larangan melantik pejabat baru  keluar 29 Maret, sedangkan pelantikan 22 Maret.

“Artinya langkah sekarang yang dilakukan pemda sudah tepat, dengan meminta pendapat dari pemerintah provinsi,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. grs

Berita Terbaru

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 12 kader Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Lamongan, berhasil menuntaskan Madrasah Kader yang…

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…