Keroyok Warga saat Foto Puluhan Pemuda Diamankan

surabayapagi.com
Puluhan pemuda yang diamankan polisi karena mengeroyok seorang warga.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polres Jombang mengamankan puluhan pemuda dari beberapa kelompok perguruan silat dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Hal itu lantaran mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Jalan KH Wahid Hasyim depan Kantor Pemda Jombang.

Baca juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

Data yang didapat, puluhan pemuda tersebut berasal dari beberapa wilayah sekitar Kota Santri, di antaranya Kediri, Tulungagung, Bojonegoro, Kertosono, Tuban, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan dari Jombang sendiri.

Sedangkan korbannya bernama Erwindsyah Putra Wijaya (20), asal Jalan Nur Cholis Majid, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi terdapat beberapa kelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor masuk wilayah Jombang. Setelah dilakukan patroli dan ternyata ada kejadian pengeroyokan terhadap korban.

"Kejadiannya itu pada Kamis (16/12), sekira pukul 22:30 WIB. Ratusan pemuda berkonvoi dan melakukan pengeroyokan terhadap korban yang saat itu sedang berfoto dengan temannya," tutur AKP Teguh, Jum'at (17/12/21).

Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Dari kejadian tersebut, lanjut Teguh, polisi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 48 pemuda beserta 28 sepeda motor.

"Dari hasil penyidikan, aksi pengeroyokan dilakukan karena diduga korban mengambil video saat mereka konvoi. Padahal waktu itu korban sedang berfoto dengan temannya," jelas Teguh.

Atas insiden tersebut, korban menderita luka di kepala dan di punggung. Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dari peristiwa itu. Yakni Andrian Trimadeni (21), asal Desa Songsong, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk dan M Nurwahid Saefudin (22), asal Desa Kedungurip, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Dari hasil pemeriksaan, kita tetapkan dua tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan pelaku yang lain masih kita dalami. Jika nanti tedapat barang bukti ya kita tetapkan jadi tersangka. Tapi jika hanya ikut konvoi karena solidaritas, kita lakukan pembinaan dan kita panggil orang tuanya," pungkas.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru