KPK Bicara Harta Ketua KPK Firli Bahuri, di Swiss

surabayapagi.com
Ketua KPK Firli Bahuri bersama para wakil ketua KPK, mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK di tahun 2022 dan 2023.

Dilaporkan Rp 20,7 Miliar

 

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini muncul sejumlah konten video yang memuat narasi harta Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Swiss disita beredar di media sosial. KPK memastikan narasi video viral itu hoax atau kabar bohong.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luarl

negeri yang kini tersebar luas di masyarakat adalah dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Tercatat harta kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertambah Rp1,1 miliar lebih dalam setahun terakhir.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Firli melaporkan harta kekayaan terkini pada 22 Februari 2022. Jumlahnya mencapai Rp20,7 miliar.

Pada laporan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2021, harta kekayaan Firli sebesar Rp19.581.595.227. Dengan kata lain ada peningkatan sejumlah Rp1.135.395.458.

 

Tempat Teraman Penyimpanan Uang

Swiss selama ini dikenal sebagai negara Eropa tempat teraman penyimpanan uang para miliader dunia. Mereka yang menyimpan uangnya di Swiss tak hanya para pengusaha kelas atas, namun juga para kriminal hingga organisasi terlarang.

Dikutip dari laman CQ, bank-bank di Swiss memiliki reputasi dalam menjaga kerahasiaan para pemilik dana (anonimitas). Selain itu, keamanan perbankan di Swiss juga sangat terjamin.

Kerahasiaan dan keamanan penyimpanan dana di Swiss ini tetap berlaku hingga saat ini, meski pemerintah negara itu beberapa kali melakukan pelonggaran terkait kerahasiaan dalam aturan finansial mereka.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Reputasi bank-bank Swiss dalam menjaga kerahasiaan nasabah ini begitu terkenal. Saking populernya, banyak para pemimpin dunia seringkali menuduh para lawan politiknya yang korup menyembunyikan uang haramnya di Swiss.

 

Penyitaan Harta Firly Tak Benar

Beberapa potongan gambar video hoaks itu memuat narasi harta Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Swiss disita. Dalam potongan video hoax lainnya terdapat narasi 'KPK Banjir Darah'.

Ali memastikan informasi mengenai penyitaan harta Firly, pimpinan KPK tidak benar. Dia menegaskan harta pimpinan KPK telah secara patuh dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

"Dan harta pimpinan KPK sebagai penyelenggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut," jelas Ali.

 

Baca juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Pemberitaan Hoax

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, di mana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," tambahnya.

Lewat pemberitaan hoax tersebut, KPK juga mendorong para penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya. Penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 diketahui berakhir sampai 31 Maret 2023.

"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoax seperti yang beredar kali ini," katanya.

Lebih lanjut Ali pun mengimbau masyarakat menyaring tiap informasi yang tersebar terkait kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung perihal informasi tersebut ke call centre KPK.

"Terkait masifnya informasi hoax yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat selalu waspada dan menyaring setiap informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198," pungkas Ali. n erc/jk/fz/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru