KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 04:21 WIB

KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Belum ditahannya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang jadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif japung pegawai BPPD Sidoarjo, memaksa puluhan pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) didampingi Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBHDI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Mereka datang dari Sidoarjo sambil membawa spanduk dan poster untuk menyuarakan tuntutannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Maygi Angga Ketum Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) menegaskan, KPK harus memastikan apakah Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo benar-benar sakit saat tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

“KPK harus memastikan dan membuktikan, apakah Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sakit beneran atau pura-pura,” kata Maygi saat berorasi di depan gedung KPK.

Dia juga minta KPK untuk segera menahan Gus Muhdlor agar kasus korupsinya bisa diusut tuntas. 

Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (19/4/2024) karena alasan sakit DBD. 

Dimas Yemahura Al Farauq Ketua Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBHDI) meminta KPK untuk menjaga Marwah dan independensinya dalam mengusut kasus korupsi Bupati Sidoarjo ini.

“Setelah dua tersangka sudah ditetapkan, waktunya terlalu lama dalam menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka. Kalau terlalu, akan bisa dipengaruhi secara politis, menurut kami ini kasus murni pidana korupsi bukan politis," tegas Dimas.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Dalam unjuk rasa di KPK, KMSS menyampaikan 5 (lima) tuntutan, yaitu :

1. Menuntut KPK untuk tidak diskriminatif akuntabel dan mengacu kepada prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik (good law enforcement governance) dalam melakukan penegakan hukum terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dan Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

2. Menuntut KPK untuk segera menuntaskan serangkaian proses penegakan hukum termasuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo yang statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

3. Menuntut KPK untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka atau yang telah di atas namakan orang lain yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

4. Menuntut KPK untuk mengusut tuntas perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, mengingat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sarat dengan penyertaan pelaku tindak pidana.

5. Menuntut KPK untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Sidoarjo serta pencegahan adanya tindak pidana korupsi, mengingat preseden buruk 3 kali berturut-turut Bupati Sidoarjo melakukan tindak pidana korupsi.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tak terima penetapan tersangka, Bupati Gus Muhdlor kemudian menggugat pra peradilan terhadap KPK, Senin (22/4/2024). Jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU