KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Surabaya

surabayapagi.com
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno saat penetapan kontestan Pilkada 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23-9-2020).

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan ada dua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada 9 Desember mendatang. Dua pasangan calon yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno sebagai

"Kami menetapkan bakal calon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (23/09/2020).

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Nur mengungkapkan, penetapan ini merupakan hasil dari keputusan rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup. “Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi, syarat pencalonan berupa berkas, hasil tes kesehatan, jasmani dan psikologi dinyatakan telah memenuhi syarat.” Ujarnya.

Baca juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Tahap selanjutnya, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Surabaya 2020, yang dilakukan pada Kamis (24/9) besok di Hotel Singgasana. Masing-masing pasangan calon pun diwajibkan untuk hadir.

Diketahui, dalam Pilkada mendatang, Paslon Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan PSI. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh 8 Partai yakni PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PA.An

Baca juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru