KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Apr 2024 18:40 WIB

KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

i

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana. SP/JATI

SURABAYAPAGI, Surabaya - KPU Jatim saat ini tengah mempersiapkan rekrutmen terbuka untuk posisi PPK dan PPS pada Pilkada serentak 2024. KPU Jatim pun mempersilakan petugas pemilu sebelumnya untuk mendaftar jika kembali berkenan menjadi petugas adhoc.

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengungkapkan, untuk PPK tahapan pendaftaran akan dimulai pada 23 April hingga sepekan.

Baca Juga: Pilkada 2024, Jokowi Janji Hanya Tampung Aspirasi, Gak Cawe-cawe Lagi

Kemudian, untuk PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei mendatang.

"Tentu KPU Jatim sudah siap, karena kami sudah ikut rapat koordinasi di KPU RI," kata Eka Wisnu Wardhana , Jumat (19/4).

Rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam regulasi Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaran Pilkada 2024.

Menurut Wisnu, pihaknya akan menggelar seleksi terbuka untuk ribuan posisi PPK dan PPS di Jawa Timur.

Baca Juga: Prediksi Pj Gubernur Jatim: Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan 2-1

Alokasi total kebutuhan PPK di Jawa Timur berjumlah 3.330 orang. PPK nantinya berjumlah lima orang di masing-masing kecamatan. Adapun provinsi Jawa Timur memiliki total 666 kecamatan.

Sementara kebutuhan untuk PPS berjumlah 25.482 orang. Di setiap desa masing-masing terdapat 3 orang petugas. Lantaran seleksi terbuka, KPU Jatim pun mempersilakan seluruh pihak untuk mendaftar.

Termasuk petugas adhoc pada Pemilu 14 Februari lalu, juga dipersilakan mendaftar jika ingin menjadi PPK ataupun PPS pada Pilkada yang akan berlangsung November 2024 mendatang.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Resmi Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Sebab, masa kerja petugas adhoc Pemilu saat ini sudah berakhir. Praktis harus mendaftar ulang untuk Pilkada. Apalagi persyaratan untuk menjadi adhoc pada Pilkada ini persis dengan persyaratan saat Pemilu lalu.

Hanya saja, untuk petugas Pemilu 2024 yang akan mendaftar untuk Pilkada akan dilakukan penilaian kinerja terlebih dahulu. Yakni, saat bertugas sebelumnya.

"Nanti itu akan jadi bahan untuk seleksi berikutnya. Tapi dalam seleksi ini semua berstatus sama baik yang baru maupun yang petugas sebelumnya," ungkap Wisnu.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU