KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2024 18:08 WIB

KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

i

Petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pemaparan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kantor KPU Kota, Surabaya, Kamis (25/4/2024). Sp/Arlana

SURABAYAPAGI, Surabaya - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Surabaya sudah melakukan tahapan Pemilihan Gebernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024 dengan membentuk badan Adhoc untuk Pemilihan 2024.


Dalam tahapa ini KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gebernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024. 

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar


Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan sesuai dengan keputusan KPU 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS rekrutmen PPK ini telah dimulai sejak tanggal 23/4 kemerin.


"Meskipun perekutan itu sudah dilakukan sejak (23/4) kamrin dengan keterbatasan kami berap kepada media dapat menyaipaikan informasi seluasnya kepada Masyarakat," ungakap Nur Syamsi saat membuka Media Gathering pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gebernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024, (25/4).


Semetara Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi meneeangkan secara teknis untuk seluruh Kota Surabaya nantinya akan ada 155 orang PPK yang tersebar di 31 kecamatan.


Bagi warga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai PPK dalam pemilu di bulan Februari lalu, juga diperbolehkan mendaftar dalam rekrutmen kali ini.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang


"Terakhir masa pendaftaran calon anggota PPK itu sampai tanggal 29 April 2024," tambahnya.


Terkait persyaratan pendaftarannya, KPU Kota Surabaya sudah menerbitkan Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2024.


Dalam pengumuman itu disebutkan ada sembilan poin persyaratan yang harus dimiliki calon pendaftar anggota PPK ini.

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya


Beberapa di antaranya adalah calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja PPK.Selain itu, pendaftar juga tidak diperbolehkan terlibat sebagai anggota partai politik aktif atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling sedikit selama lima tahun terakhir.


Untuk pengiriman dokumen atau membutuhkan informasi lebih detail, pendaftar menurut dia bisa langsung ke kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU