Layanan Pengadilan Agama Surabaya di Tutup Sementara

surabayapagi.com
Pengumuman banner yang berisi pelayanan yang di tutup sementara di Kantor Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/8). SP/PATRICK

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya resmi melakukan penutupan layanan untuk sementara mulai tanggal 5 Agustus 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, setelah adanya 2 (dua) pegawai yang sakit dan dinyatakan reaktif covid-19 yaitu seorang Hakim dan Pegawai.  

Panitera PA Abdus Syakur mengatakan Pengadilan Agama melayani perkara terbesar se- Indonesia, awal  adanya pandemi Covid-19 sudah melakukan pembatasan layanan dari biasanya pukul 08:00 - 14:00 WIB untuk pendaftaran, dan layanan lain – lainnya  hingga 16:00 WIB, memasuki New Normal memberikan keleluasan pelayanan.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Sehubungan dengan  hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur membenarkan adanya penutupan pelayanan tersebut. Dia mengatakan penutupan layanan ini untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

“Seorang Hakim dan pegawai sempat cuti di karenakan sakit dan dinyatakan bahwa hasilnya reaktif setelah melakukan rapit tes mandiri sehingga kami menutup sementara pelayanan (PA)” papar Syakur.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Sementara itu, adanya pegawai yang reaktif langsung bertindak cepat pihak PA mengadakan Tes Swab gratis massal bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama dan masyarakat sekitar diikuti sekitar 120 orang yang dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Hal itu sangat antusias di ikuti oleh pegawai Pengadilan Agama.

“Setelah adanya tes Swab untuk konsekwensinya dengan menutup pelayanan, ada kekhawatiran terjadi penyebaran lagi dan sambil menunggu hasilnya, kemudian hasil tesnya dinyatakan negative, kami akan membuka kembali pelayanan bagi masyarakat” ungkap Panitera Syakur kepada Surabaya Pagi.

Baca juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Pengadilan Agama sementara waktu menutup pelayanan seperti pendaftaran perkara, persidangan, pengambilan produk dan layanan lainnya. Untuk pelayanan dalam masa lockdown masih memberikan pelayanan legalisasi surat - surat (dokumen)” pungkas Syakur. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru